Suara.com - Empat pengamen di Jakarta menggugat negara dengan nominal uang ratusan juta rupiah. Mereka menuduh polisi melakukan salah tangkap.
Empat pengamen itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22). Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama dalam pernyataan persnya, Rabu (17/7/2019).
Keempat pengamen juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.
"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.
Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.
Baca Juga: Pergi Mancing, Mohamed Salah Tangkap Ikan Berukuran Jumbo
Oky mengatakan, secara total empat pengamen tersebut mendekam di penjara selama tiga tahun atas tindakan yang tidak mereka lakukan dan telah merasakan siksaan, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.
"Bermodalkan putusan dari MA itu, kami mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon," kata Oky.
Praperadilan ini, kata Oky, merupakan kedua dari kasus sama yang juga menyeret dua korban salah tangkap lainnya, Andro dan Nurdin.
"Andro dan Nurdin yang berkategori dewasa saat itu, juga dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan lebih awal dari keempat pengamen anak ini," kata Oky lagi.
Kini, lanjut Oky, Andro dan Nurdin telah mendapatkan ganti rugi dari negara setelah melalui proses yang panjang dan berliku juga.
"Setelah kami menyelesaikan kasus Andro dan Nurdin hingga negara mau mencairkan ganti rugi serta rehabilitasi nama mereka, LBH Jakarta baru bisa melakukan permohonan praperadilan ganti rugi empat pengamen ini sekarang," kata dia.
Berita Terkait
-
Tak Asal Ngamen, Musisi Jalanan di Subway New York Ternyata Ada Audisinya
-
Ngeri, Mobil Pria di Banyumas Ini Dirusak Pengamen Karena Tak Diberi Uang
-
Usai Molotov Terakhir Terlempar di Thamrin, Mereka Dituduh Rusuh 22 Mei
-
Kelilingnya Tetap Naik Mobil Mewah, Verrel Bramasta Jadi Pengamen di TMII
-
Kulit Gatal-gatal Tak Jadi Penghalang Manusia Silver Cari Uang Recehan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing