Suara.com - Empat pengamen di Jakarta menggugat negara dengan nominal uang ratusan juta rupiah. Mereka menuduh polisi melakukan salah tangkap.
Empat pengamen itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22). Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama dalam pernyataan persnya, Rabu (17/7/2019).
Keempat pengamen juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.
"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.
Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.
Baca Juga: Pergi Mancing, Mohamed Salah Tangkap Ikan Berukuran Jumbo
Oky mengatakan, secara total empat pengamen tersebut mendekam di penjara selama tiga tahun atas tindakan yang tidak mereka lakukan dan telah merasakan siksaan, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.
"Bermodalkan putusan dari MA itu, kami mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon," kata Oky.
Praperadilan ini, kata Oky, merupakan kedua dari kasus sama yang juga menyeret dua korban salah tangkap lainnya, Andro dan Nurdin.
"Andro dan Nurdin yang berkategori dewasa saat itu, juga dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan lebih awal dari keempat pengamen anak ini," kata Oky lagi.
Kini, lanjut Oky, Andro dan Nurdin telah mendapatkan ganti rugi dari negara setelah melalui proses yang panjang dan berliku juga.
"Setelah kami menyelesaikan kasus Andro dan Nurdin hingga negara mau mencairkan ganti rugi serta rehabilitasi nama mereka, LBH Jakarta baru bisa melakukan permohonan praperadilan ganti rugi empat pengamen ini sekarang," kata dia.
Berita Terkait
-
Tak Asal Ngamen, Musisi Jalanan di Subway New York Ternyata Ada Audisinya
-
Ngeri, Mobil Pria di Banyumas Ini Dirusak Pengamen Karena Tak Diberi Uang
-
Usai Molotov Terakhir Terlempar di Thamrin, Mereka Dituduh Rusuh 22 Mei
-
Kelilingnya Tetap Naik Mobil Mewah, Verrel Bramasta Jadi Pengamen di TMII
-
Kulit Gatal-gatal Tak Jadi Penghalang Manusia Silver Cari Uang Recehan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria