Suara.com - Insiden penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2019) heboh di media sosial. Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.
Pihak penggugat dalam persidangan itu adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.
Saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.
Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.
"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Alhasil, serangan D mendarat di jidat hakim berinisial HS. Kemudian, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.
"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum," sambungnya.
PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.
Baca Juga: Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi
Hakim Lapor Polisi
Atas insiden itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur kepada wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Hakim PN Jakpus dan Pengacara TW Terkait Insiden Pemukulan
-
Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi
-
MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang
-
Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
-
Pengacara Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat Berinisial HS
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja
-
Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?
-
Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI
-
Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya
-
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan
-
Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028
-
Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet
-
0812 Nomor Apa? Kenali Kode Area dan Daerah Asal Kartu Telkomsel
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO