Suara.com - Mahkamah Agung RI mengecam pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul hakim berinisial HS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.
Tak hanya itu, MA berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera membuat laporan ke polisi. Sebab, insiden itu dinilai merendahkan lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," sambungnya.
Lebih jauh, ia mengecam tindakan pemukuan yang dilakukan oleh D. Sebab, yang bersangkutan memukul saat hakim selesai membacakan putusan.
Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.
"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan, saat hakim sedang atau seusai membacakan putusan dalam perkara perdata,” katanya.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.
Baca Juga: Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
Saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.
Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.
"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.
Berita Terkait
-
Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
-
Istana: Udara Jakarta Kotor Kenapa Jokowi yang Digugat?
-
Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata
-
Buktikan PKI Bangkit, Pledoi Alfian Tanjung Setebal 30 Halaman
-
Hari Ini Alfian Tanjung Bacakan Pledoi di PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget