Suara.com - Mahkamah Agung RI mengecam pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul hakim berinisial HS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.
Tak hanya itu, MA berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera membuat laporan ke polisi. Sebab, insiden itu dinilai merendahkan lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," sambungnya.
Lebih jauh, ia mengecam tindakan pemukuan yang dilakukan oleh D. Sebab, yang bersangkutan memukul saat hakim selesai membacakan putusan.
Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.
"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan, saat hakim sedang atau seusai membacakan putusan dalam perkara perdata,” katanya.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.
Baca Juga: Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
Saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.
Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.
"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.
Berita Terkait
-
Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
-
Istana: Udara Jakarta Kotor Kenapa Jokowi yang Digugat?
-
Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata
-
Buktikan PKI Bangkit, Pledoi Alfian Tanjung Setebal 30 Halaman
-
Hari Ini Alfian Tanjung Bacakan Pledoi di PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius