Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat bekerja sama dalam Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal). Kerja sama dilakukan dengan melatih 100.000 teknisi untuk 20 juta AC residensial.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ruanda Agung Sugardiman, di Jakarta, Rabu (17/7/2019)
"Kerja sama ini merupakan langkah positif sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder merespons permasalahan seputar perubahan iklim, yang secara nyata telah mengancam kehidupan manusia," kata Bambang.
Ia mengatakan, kesepakatan KLHK dengan Kemnaker diwujudkan melalui pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan di bidang tata udara dan refrigerasi; penyelenggaraan pelatihan bagi instruktur (training of trainer); serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigerasi.
"Meski tidak semua dari 305 BLK memiliki kejuruan teknis pendingin, tapi kami siap melaksanakan pelatihan dan mencetak teknisi-teknisi teknik pendingin dan tata udara agar kebutuhan 100 ribu bisa kita dipenuhi," katanya.
Bambang menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH, dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori konstruksi golongan pokok konstruksi khusus pada jabatan kerja teknisi refrigerasi dan tata udara, agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan refrigerasi (RAC).
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten, sehingga mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia, " katanya.
Bambang menambahkan, kerja sama dengan KLKH membuka peluang kerja yang sangat besar. Sebanyak 21 BLK UPTP dan 284 BLK UPTD terus melakukan pengembangan program pelatihan, yang disesuaikan kebutuhan industri serta perubahan global, termasuk melatih instruktur dalam jumlah banyak.
"Mudah-mudahan, pelatihan instruktur dan nanti dilanjutkan dengan pelatihan teknisi RAC, dapat memenuhi kebutuhan tenaga teknisi refrigerasi di Indonesia dalam waktu dekat. Kami ingin pelatihan refrigerasi ada di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia
Pada kesempatan itu, Bambang juga menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH, dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019, agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan RAC.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya, dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten, sehingga mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, mengungkapkan, semakin banyaknya masyarakat Indonesia memiliki AC maupun RAC, maka diperkirakan pada 2019, ada 20 juta unit AC residensial terpasang di rumah tangga. Kebutuhan peralatan pendingin akan semakin meningkat di masa depan, yang menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan teknisi RAC untuk memasang dan merawat AC.
"Data KLHK, baru sekitar 1500 orang teknisi terdaftar dan sebagian belum memiliki sertifikasi kompetensi dan belum tersebar ke seluruh Indonesia," katanya.
Ruanda menambahkan, mengingat bahan refrigerant AC mengandung zat-zat mudah terbakar, beracun dan berbahaya bagi lingkungan, maka harus ditangani oleh ahli yang memiliki sertifikasi, yakni teknisi RAC.
"Saat ini dibutuhkan kira-kira 100.000 teknisi untuk 20 juta AC residensial. Belum perkantoran dan hotel. Ke depan akan tambah populasi AC, sehingga harus diantisipasi dengan teknisi yang bersertifikat, " katanya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru
-
Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia
-
Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK
-
Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan