Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat bekerja sama dalam Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal). Kerja sama dilakukan dengan melatih 100.000 teknisi untuk 20 juta AC residensial.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ruanda Agung Sugardiman, di Jakarta, Rabu (17/7/2019)
"Kerja sama ini merupakan langkah positif sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder merespons permasalahan seputar perubahan iklim, yang secara nyata telah mengancam kehidupan manusia," kata Bambang.
Ia mengatakan, kesepakatan KLHK dengan Kemnaker diwujudkan melalui pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan di bidang tata udara dan refrigerasi; penyelenggaraan pelatihan bagi instruktur (training of trainer); serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigerasi.
"Meski tidak semua dari 305 BLK memiliki kejuruan teknis pendingin, tapi kami siap melaksanakan pelatihan dan mencetak teknisi-teknisi teknik pendingin dan tata udara agar kebutuhan 100 ribu bisa kita dipenuhi," katanya.
Bambang menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH, dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori konstruksi golongan pokok konstruksi khusus pada jabatan kerja teknisi refrigerasi dan tata udara, agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan refrigerasi (RAC).
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten, sehingga mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia, " katanya.
Bambang menambahkan, kerja sama dengan KLKH membuka peluang kerja yang sangat besar. Sebanyak 21 BLK UPTP dan 284 BLK UPTD terus melakukan pengembangan program pelatihan, yang disesuaikan kebutuhan industri serta perubahan global, termasuk melatih instruktur dalam jumlah banyak.
"Mudah-mudahan, pelatihan instruktur dan nanti dilanjutkan dengan pelatihan teknisi RAC, dapat memenuhi kebutuhan tenaga teknisi refrigerasi di Indonesia dalam waktu dekat. Kami ingin pelatihan refrigerasi ada di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia
Pada kesempatan itu, Bambang juga menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH, dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019, agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan RAC.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya, dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten, sehingga mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, mengungkapkan, semakin banyaknya masyarakat Indonesia memiliki AC maupun RAC, maka diperkirakan pada 2019, ada 20 juta unit AC residensial terpasang di rumah tangga. Kebutuhan peralatan pendingin akan semakin meningkat di masa depan, yang menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan teknisi RAC untuk memasang dan merawat AC.
"Data KLHK, baru sekitar 1500 orang teknisi terdaftar dan sebagian belum memiliki sertifikasi kompetensi dan belum tersebar ke seluruh Indonesia," katanya.
Ruanda menambahkan, mengingat bahan refrigerant AC mengandung zat-zat mudah terbakar, beracun dan berbahaya bagi lingkungan, maka harus ditangani oleh ahli yang memiliki sertifikasi, yakni teknisi RAC.
"Saat ini dibutuhkan kira-kira 100.000 teknisi untuk 20 juta AC residensial. Belum perkantoran dan hotel. Ke depan akan tambah populasi AC, sehingga harus diantisipasi dengan teknisi yang bersertifikat, " katanya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru
-
Kemnaker : Sertifikasi Kompetensi Jadi Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia
-
Hadapi Industri 4.0, Kemnaker Perkuat Peranan Instruktur di BLK
-
Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO