Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo iku menyikapi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti LGBT (lebian, gay, biseksual dan transgender) yang diajukan DPRD Kota Depok. Tjahjo mengaku mempersilakan jika Raperda anti LGBT tersebut bermanfaat bagi masyarakat Depok dan disetujui DPRD.
"Urusan Depok saja. Kalau itu emang dianggap bermanfaat buat masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tjahjo mengatakan Raperda anti LGBT yang diajukan DPRD Depok tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Pusat.
"Oh enggak ada. Seingat saya enggak ada," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilanggar, Tjahjo menyebut saat ini belum ada. Sebab kata dia Raperda tersebut masih dalam usulan.
"Enggak ada, sementara belum ada, kan belum diajukan kan dikonsultasikan dulu," tandasnya
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah mengatakan alasan pihaknya mengajukan Raperda anti LGBT untuk menyaring aspirasi masyarakat Kota Depok.
Dia pun mengaku usulan pembentukan aturan itu pun disetujui semua fraksi di DPRD Depok.
"Kami ajukan Raperda anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua Fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra, " kata Hamzah ketika dikonfirmasi Suara. com, Minggu (21/7/2019).
Baca Juga: Mendagri Kesal ke Wali Kota Tangerang: Ganggu Masyarakat!
Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan Raperda ini berdasarkan landasan pertama filosofis, di mana negara ini berlandasan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusionalnya. Lalu, setiap perbuatan yang dinilai mencederai nilai luhur patut ditertibkan.
"Perilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, " kat Hamzah.
Alasan lain pembentukan Raperda itu setelah marak ditemukan kasus hubungan seks sejenis di Kota Depok. Menurutnya, data tersebut merujuk dari temuan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Depok.
"Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay," kata dia.
Bahkan lebih lanjut, Dinas Sosial Depok mengungkapkan ada 114 orang dari 222 orang yang mengindap HIV adalah para gay. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.
"Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat, penderita HIV atau AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan prilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay, " ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO