Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok, mengakui setelah bebas dari penjara ia justru merasa hidupnya tidak bebas.
Ahok justru berpikir lebih menikmati kehidupannya saat masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob Depok.
Melalui video blog yang diunggah di akun YouTube miliknya Panggil Saya BTP, Ahok merasakan banyak perubahan ketika telah bebas dari tahanan. Ia merasa tubuhnya telah bebas, tapi tidak sepenuhnya merasa bebas.
Hal itulah yang membuat Ahok berpikir lebih menikmati kehidupannya terdahulu di tahanan. Meski tidak bebas, namun ia merasa bebas.
"Saya sekarang ini bebas tapi tidak bebas. Kalau dulu di Mako Brimob itu tidak bebas tapi bebas. Lebih enakan mana? Kadang-kadang saya pikir lebih enakan di Mako Brimob," kata Ahok sambil tertawa seperti dikutip Suara.com, Senin (22/7/2019).
Pernyataan Ahok itu langsung disambut gelak tawa oleh para tamu yang hadir dalam acara tersbut.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok hidup secara teratur. Setiap hari ia tidur pukul 22.00 WIB dan bangun keesokan paginya pukul 4.00 WIB.
Selain itu, ia juga makan malam terakhir pukul 17.30 WIB dan kembali makan keesokan paginya. Setiap pagi Ahok juga selalu berolahraga sembari berjemur di bawah sinar matahari.
"Kenapa? Pukul 22.00 pasti tidur, pukul 17.30 sudah tak makan, sudah puasa sampai besok pagi. Itu enak tuh. Tiap pagi dikasih jemur kalau nggak mendung, tiap pagi Senin sampai Jumat pasti olahraga," ungkap Ahok.
Baca Juga: PT Pos Bantah Pinjam Duit ke Bank buat Gaji Karyawan dan Mau Bangkrut
Saat makan malam terakhir pukul 17.30 dan mulai tidur pukul 22.00, usus dalam kondisi kosong ketika tidur sehingga terjadi penyerapan yang maksimal. Sementara, ketika ia keluar dari tahanan seringkali Ahok masih makan pukul 22.30.
"Biasa tidur pukul 22.00, ini pukul 22.30 saya masih makan, gimana nggak kacau usus. Kalau di sana kita tidur perut benar-benar kosong, kalau pukul 22.00 nggak tidur, lapar. Jadi kita benar-benar harus tidur pukul 22.00 nanti pukul 4.00 pasti bangun," tutur Ahok.
Untuk diketahui, Ahok sempat divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan tiga kali remisi, yakni remisi sebanyak 15 hari pada Natal 2017, remisi sebanyak 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi Natal 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?