Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Turini Bt. Madsaria, yang sudah hilang kontak selama 21 tahun, pada Senin (22/7/2019) dini hari.
Berdasarkan Brafax dari KBRI Riyadh, Arab Saudi, Nomor B-00452/Riyadh/190719, Turini telah bekerja di Arab Saudi sejak 1998 dan belum pernah pulang ke Indonesia. Ia bekerja di majikan asli selama 10 tahun, dan berpindah bekerja selama 11 tahun di rumah anak majikan, setelah majikan asli tersebut meninggal dunia, dan tanpa melalui proses pindah majikan secara resmi.
Selama 21 tahun itu, Turini hilang kontak dengan keluarganya di Cirebon.
Disebutkan pula bahwa pihak KBRI Riyadh telah berhasil menjemput PMI tersebut di rumah anak majikan, di daerah terpencil di Desa Wudaikh Dawadmi (sekitar 450 kilometer dari Riyadh), lalu membawanya ke KBRI Riyadh. Setelah itu, akhirnya pihak majikan telah membayar sisa gaji Turini pada 2 Juli 2019 sebesar SR. 150.000.
Proses pemulangan terjadi pada Minggu (21/7/2019), dengan pesawat Saudi Airlines dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (22/7/2019) dini hari. Pemulangan ini diterima oleh perwakilan BNP2TKI, yaitu BP3TKI Serang, juga beberapa pihak terkait lainnya.
Setelah itu, Turini langsung dipulangkan ke Cirebon, didampingi oleh BP3TKI Bandung melalui P4TKI Cirebon, dan telah diterima oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
“Dalam layanan pemulangan ini, BNP2TKI sudah mengambil langkah dengan langsung berkoordinasi dengan pemda setempat, yaitu Pemda Kabupaten Cirebon. Lalu untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terjadi lagi, BNP2TKI akan lebih banyak mencari tahu informasi di desa-desa mengenai penempatan PMI ke luar negeri. Hal ini sehubungan dengan adanya Undang-Undang baru tentang Pelindungan PMI, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, BNP2TKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah,” ujar Firman Yulianto, Kepala Subdirektorat Pelayanan Kepulangan, Direktorat Pemberdayaan BNP2TKI.
Berita Terkait
-
BNP2TKI Promosikan PMI Terampil dalam Pasific Exposition di New Zealand
-
BNP2TKI : TETO Berikan Visa Pertama Melalui Proses Direct Hiring
-
Sejak 2014, BNP2TKI Tempatkan 1,5 Juta Pekerja Migran Indonesia
-
BNP2TKI Lepas Para Pekerja Indonesia ke Korea Selatan
-
Kepala BNP2TKI: Penempatan PMI ke Korsel Meningkat Dua Kali Lipat
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri