Suara.com - Usai menghabiskan malam di kota, pastinya beberapa dari Anda merasa lapar bukan? Jadi tidak ada salahnya jika seseorang makan beberapa butir permen untuk mengganjal rasa lapar.
Namun, belum lama ini publik dibuat melongo dengan peristiwa seorang wanita dikenai tagihan oleh taksi online Uber usai menumpahkan permen di mobil.
Dilansir Suara.com dari laman Mirror, Selasa (23/7/19), awalnya Lydia Williams tidak percaya jika dirinya mendapatkan tagihan itu.
Williams mengatakan, ketika berada di mobil Uber, sang kekasih tak sengaja menyenggol tangannya yang pada waktu itu sedang menggenggam banyak permen warna-warni.
Alhasil, permen Skittles ini jatuh dan berserakan di bawah kursi mobil Uber tersebut.
Tak lama kemudian, Williams mendapatkan surat tagihan sebesar 80 poundsterling (Rp 1,3 juta) usai kejadian itu.
Williams juga sempat mengunggah kisahnya itu melalui Twitter miliknya @lydwillx.
"Nona Lydia, kekacauan yang diakibatkan dalam perjalanan Anda memerlukan pembersihan secara profesional. Ketika biaya pembersihan diajukan oleh driver mitra Anda, kami menilai dan menagih biaya pembersihan sesuai dengan apa yang terjadi," tulis pernyataan email yang diberikan Uber kepada Williams itu.
Padahal Williams bercerita bahwa dirinya telah memberikan sang supir taksi online itu makan dan minum selama perjalanan pulang.
Baca Juga: Permen Gummy Paling Pedas Sedunia, Berani Coba?
Tidak sedikit warganet yang sama terkejutnya dengan Williams.
"Aku cukup terkejut dan sedikit tidak percaya jika menumpahkan permen bisa mendapatkan denda," ungkap salah seorang warganet.
"Sungguh ini aneh sekali," imbuh warganet lainnya.
Williams mengatakan bahwa dirinya mungkin akan lebih berhati-hati ketika membawa permen di dalam mobil taksi online untuk menghindari tagihan serupa.
Berita Terkait
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
Dicatat! Jadwal Lengkap Turnamen Bergengsi Bulu Tangkis Dunia Sepanjang Tahun 2026
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar