Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat merasa canggung saat salah satu saksi bernama Sahid yang dihadirkan pihak termohon KPU RI dalam sidang PHPU Pileg 2019 memanggil dirinya dengan sebutan 'Pak Ketua'.
Arief lantas meminta Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama saja.
Peristiwa tersebut terjadi dalam ruang sidang Panel I dengan sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon KPU RI dalam perkara gugutan yang diajukan caleg DPRD Dapil V Kabupaten Bangkalan dari Partai Hanura Achmad Fauzan, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Dalam Panel I sidang sendiri dipimpin oleh tiga hakim MK yang diketuai langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dengan anggota hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Awalnya, Arief meminta Sahid selaku Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur untuk menjelaskan sejauh mana dirinya mengetahui perkara gugutan yang diajukan Achmad. Arief juga meminta Sahid untuk menyebutkan saksi-saksi dari perwakilan mana saja yang menandatangani form rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Kokop.
Namun, Achmad mengaku lupa. Arief pun lantas meminta Achmad untuk mengingat kembali.
"Sebentar Pak Ketua," kata Sahid seraya mencari berkas.
Mendengar dirinya dipanggil 'Pak Ketua' oleh Sahid apalagi saat dirinya berada di samping Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Arief lantas meminta Sahid untuk berhenti sejenak. Arief kemudian mengingatkan Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama.
"Ya, tapi jangan Pak Ketua, saya itu, saya itu anggota kok, kalau ketua itu dua tahun yang lalu, saya ketua," kata Arief seraya tertawa.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
"Sekarang sudah enggak ketua saya, iya. Ya kalau pak mantan, mantan petinggi, benar. Dipanggil Pak Arief nggak apa, sama aja, saya temen kok," sambungnya.
Untuk diketahui, Arief Hidayat merupakan mantan ketua MK periode 2015-2017. Ketika itu, Arief menggantikan jabatan ketua MK yang sebelumnya diketuai oleh Hamdan Zoelva. Adapun, kekinian yang menjabat sebagai Ketua MK yakni adalah Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati