Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat merasa canggung saat salah satu saksi bernama Sahid yang dihadirkan pihak termohon KPU RI dalam sidang PHPU Pileg 2019 memanggil dirinya dengan sebutan 'Pak Ketua'.
Arief lantas meminta Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama saja.
Peristiwa tersebut terjadi dalam ruang sidang Panel I dengan sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon KPU RI dalam perkara gugutan yang diajukan caleg DPRD Dapil V Kabupaten Bangkalan dari Partai Hanura Achmad Fauzan, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Dalam Panel I sidang sendiri dipimpin oleh tiga hakim MK yang diketuai langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dengan anggota hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Awalnya, Arief meminta Sahid selaku Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur untuk menjelaskan sejauh mana dirinya mengetahui perkara gugutan yang diajukan Achmad. Arief juga meminta Sahid untuk menyebutkan saksi-saksi dari perwakilan mana saja yang menandatangani form rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Kokop.
Namun, Achmad mengaku lupa. Arief pun lantas meminta Achmad untuk mengingat kembali.
"Sebentar Pak Ketua," kata Sahid seraya mencari berkas.
Mendengar dirinya dipanggil 'Pak Ketua' oleh Sahid apalagi saat dirinya berada di samping Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Arief lantas meminta Sahid untuk berhenti sejenak. Arief kemudian mengingatkan Sahid untuk memanggil dirinya cukup dengan sebutan nama.
"Ya, tapi jangan Pak Ketua, saya itu, saya itu anggota kok, kalau ketua itu dua tahun yang lalu, saya ketua," kata Arief seraya tertawa.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Lebih Galak dari Kopassus
"Sekarang sudah enggak ketua saya, iya. Ya kalau pak mantan, mantan petinggi, benar. Dipanggil Pak Arief nggak apa, sama aja, saya temen kok," sambungnya.
Untuk diketahui, Arief Hidayat merupakan mantan ketua MK periode 2015-2017. Ketika itu, Arief menggantikan jabatan ketua MK yang sebelumnya diketuai oleh Hamdan Zoelva. Adapun, kekinian yang menjabat sebagai Ketua MK yakni adalah Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh