Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang PHPU Pileg 2019. Nantinya hanya ada tiga saksi untuk pihak pemohon dan termohon serta satu saksi untuk pihak terkait.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna usai sidsng pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
"Pihak pemohon termohon itu tiga, pihak terkait satu, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna.
Palguna menuturkan, hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara dalam Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD Pasal 47 disebutkan Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Ia kemudian mengingatkan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg 2019 untuk menyampaikan keterangan berdasar yang apa yang benar-benar dilihat dan disaksikan.
"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya, tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara dari total 260 perkara PHPU Pileg 2019 ke persidangan pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7/2019) besok.
Sedangkan, sebanyak 58 perkara diputuskan tak ditindaklanjuti dan 80 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Berita Terkait
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
-
MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
-
MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington