Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang PHPU Pileg 2019. Nantinya hanya ada tiga saksi untuk pihak pemohon dan termohon serta satu saksi untuk pihak terkait.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna usai sidsng pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
"Pihak pemohon termohon itu tiga, pihak terkait satu, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna.
Palguna menuturkan, hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara dalam Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD Pasal 47 disebutkan Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Ia kemudian mengingatkan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg 2019 untuk menyampaikan keterangan berdasar yang apa yang benar-benar dilihat dan disaksikan.
"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya, tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara dari total 260 perkara PHPU Pileg 2019 ke persidangan pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7/2019) besok.
Sedangkan, sebanyak 58 perkara diputuskan tak ditindaklanjuti dan 80 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Berita Terkait
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
-
MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
-
MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend