Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang PHPU Pileg 2019. Nantinya hanya ada tiga saksi untuk pihak pemohon dan termohon serta satu saksi untuk pihak terkait.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna usai sidsng pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
"Pihak pemohon termohon itu tiga, pihak terkait satu, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna.
Palguna menuturkan, hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara dalam Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD Pasal 47 disebutkan Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Ia kemudian mengingatkan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg 2019 untuk menyampaikan keterangan berdasar yang apa yang benar-benar dilihat dan disaksikan.
"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya, tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara dari total 260 perkara PHPU Pileg 2019 ke persidangan pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7/2019) besok.
Sedangkan, sebanyak 58 perkara diputuskan tak ditindaklanjuti dan 80 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Berita Terkait
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
-
MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
-
MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja