Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 58 permohonan dari 260 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 tidak ditindaklanjutkan.
Sedangkan 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan ditindaklanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usaman dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sidang putusan dismissal digelar kedalam tiga sesi berdasar perkara PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan pada Panel I, Panel II dan Panel III.
Dari total 58 perkara yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 14 perkara berasal dari Panel I, 23 perkara dari Panel II, dan 21 perkara dari Panel III.
Sedangkan dari 122 yang diputuskan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sebanyak 48 perkara dari Panel I, 33 perkara dari Panel II, dan 41 perkara dari Panel III.
Sementara, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal (tidak ditindaklanjuti) dan dilanjutkan.
Ketua Mejelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, bagi 58 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan, diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," kata Anwar.
Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Anggota Majelis Hakim MK Aswanto menjelaskan, bagi perkara yang tidak disebutkan tidak ditindaklanjuti dan dilanjutkan akan langsung dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Berita Terkait
-
Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto
-
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong