Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 58 permohonan dari 260 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 tidak ditindaklanjutkan.
Sedangkan 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan ditindaklanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usaman dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sidang putusan dismissal digelar kedalam tiga sesi berdasar perkara PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan pada Panel I, Panel II dan Panel III.
Dari total 58 perkara yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 14 perkara berasal dari Panel I, 23 perkara dari Panel II, dan 21 perkara dari Panel III.
Sedangkan dari 122 yang diputuskan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sebanyak 48 perkara dari Panel I, 33 perkara dari Panel II, dan 41 perkara dari Panel III.
Sementara, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal (tidak ditindaklanjuti) dan dilanjutkan.
Ketua Mejelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, bagi 58 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan, diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," kata Anwar.
Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Anggota Majelis Hakim MK Aswanto menjelaskan, bagi perkara yang tidak disebutkan tidak ditindaklanjuti dan dilanjutkan akan langsung dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Berita Terkait
-
Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto
-
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran