Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 58 permohonan dari 260 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 tidak ditindaklanjutkan.
Sedangkan 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan ditindaklanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usaman dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sidang putusan dismissal digelar kedalam tiga sesi berdasar perkara PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan pada Panel I, Panel II dan Panel III.
Dari total 58 perkara yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 14 perkara berasal dari Panel I, 23 perkara dari Panel II, dan 21 perkara dari Panel III.
Sedangkan dari 122 yang diputuskan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sebanyak 48 perkara dari Panel I, 33 perkara dari Panel II, dan 41 perkara dari Panel III.
Sementara, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal (tidak ditindaklanjuti) dan dilanjutkan.
Ketua Mejelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, bagi 58 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan, diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," kata Anwar.
Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti
Anggota Majelis Hakim MK Aswanto menjelaskan, bagi perkara yang tidak disebutkan tidak ditindaklanjuti dan dilanjutkan akan langsung dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Berita Terkait
-
Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto
-
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019
-
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
-
Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
-
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Aktivis Mahasiswa Geruduk MK, Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Masuk Peradilan Militer