Suara.com - Warga Penghayat Kepercayaan Bisa Mencatatkan Pernikahannya Sejak 2007 Silam
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang isinya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan bagi umat penghayat kepercayaan.
Menurut tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, masyarakat penghayat kepercayaan sebenarnya sudah bisa mencatatkan pernikahannya sejak 2017.
Engkus menerangkan PP yang baru ditandatangi Jokowi pada 23 Mei 2019 itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi.
Dalam PP itu, perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, yang organisasinya telah terdaftar di kementerian. Kemudian perkawinan itu dicatat oleh instansi terkait sebagai perkawinan yang sah di mata hukum.
"Sudah, jadi kami sejak 2007, perkawinan penghayat dilakukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Namun, Engkus mengungkapkan masih ada kendala yang menyelimuti masyarakat penghayat kepercayaan.
Kendala itu adalah saat ada yang ingin mencatatkan pernikahannya, tapi pemuka penghayat kepercayaan belum terdaftar sebagai organisasi.
"Karena di PP-nya itu sejak 2007 maupun yang sekarang pemuka penghayat itu harus berasal dari organisasi yang terdaftar," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
Meskipun begitu, Engkus menilai kalau kendala tersebut tidak begitu berarti. Pasalnya, mereka yang ingin menikah dan mencatatkannya masih bisa diperbantukan oleh pemuka penghayat kepercayaan dari organisasi yang sudah terdaftar.
"Misalnya penganut Islam, orang Muhammadiyah ya nikah kan tidak perlu pemuka agama dari Muhammadiyah, kan dia pakai penghulu ada di kecamatan itu apakah dari NU atau dari MUI. Kami juga seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
-
Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger
-
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
-
Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama
-
Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya