Suara.com - Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Victor Sihombing menilai bukti dan keterangan saksi fakta yang dihadirkan kubu Kivlan Zen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memperkuat kontruksi hukum terkait status tersangka Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Victor mengatakan bukti dan saksi yang dihadirkan semakin memperkuat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Kivlan Zen telah sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya justru bukti-bukti dan saksi-saksi itu menguatkan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural dan semua kegiatan itu benar dilaksanakan," kata Victor usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Victor mengaku, tidak mengajukan saksi fakta karena hanya mengandalkan keterangan ahli terkait gugatan yang diajukan Kivlan Zen dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Kami akan mengajukan ahli besok," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Victor, pihaknya juga akan membawa sejumlah alat bukti yang akan mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Kivlan Zen. Bukti tersebut, kata Victor, yakni surat-surat yang berkaitan dengan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
"Nanti akan kita berikan semua prosedur apa yang sudah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya. Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan yang akan digelar, Kamis (24/7/2019) besok.
Baca Juga: Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
Berita Terkait
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
-
Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka