Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya seorang pengacara Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni mengatakan akan memberikan keterangan mulai dari proses penangkapan hingga penahan Kivlan Zen. Pitra berharap kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (24/7/2019) hari ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengabil keputusan.
Pitra yang juga merupakan penasihat hukum Kivlan Zen mengklaim mengetahui benar bagaimana proses mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penahan kliennya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Semua proses, karena saya penasihat hukum pak Kivlan dari awal. Dari awal sudah mendengar," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Pitra berharap dari kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan nanti terkait proses penangkapan hingga penahanan terhadap Kivlan Zen akan menjadi pertimbangan hakim untuk melihat apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tidak.
Selain itu, Pitra berharap jika nantinya hakim menilai tidak sesuai dengan prosedur hukum maka Kivlan Zen harus dibebaskan.
"Saya juga minta kepada hakim kalau memang ini tidak sesuai dengan prosedur, atas pertimbangan hakim, hakim memutus dengan keadilan kalau bisa Kivlan Zen ini di bebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan hari ini pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi. Menurut Tonin saksi fakta yang akan dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan Zen yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," ungkap Tonin.
Untuk diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Dianggap Janggal, Tersangka Penganiaya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
-
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
-
Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor
-
Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
-
Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri
-
Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina