Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Namun, ketika hendak sumpah sebagai ahli, Sri Bintang tiba-tiba ingin juga menjadi saksi fakta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sebagai tersangka.
"Saya juga pernah ditangkap seperti apa yang saya dengar terhadap Pak Kivlan Zen," tutur Sri Bintang dalam persidangan.
Kemudian, hakim Guntur pun mempertegas kepada Sri Bintang apa kapasitas dirinya hadir dalam persidangan sebagai ahli atau saksi fakta. Sri Bintang lantas memohon untuk diberi kesempatan sebgai ahli dan juga saksi fakta untuk Kivlan Zen.
"Kalau boleh saya mohon saya disini juga hadir sebagai saksi dan ahli. Ini pernah terjadi waktu saya bersaksi di Mahkamah Konstitusi," kata Sri Bintang.
Namun, permintaan Sri Bintang itu ditolak oleh hakim Guntur. Sebab, kata dia, hukum acara persidangan di MK berbeda dengan hukum acara persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau ahli itu sumpahnya memberikan pendapat berdasar ilmu pengetahuannya. Tapi kalau saksi fakta berdasar apa yang dilihat, didengar dan dialami, itu berbeda pak. Jadi enggak bisa dua-duanya bapak harus pilih salah satu," tutur hakim Guntur.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pun berdiskusi dengan Sri Bintang. Akhirnya, Sri Bintang pun akan memberikan keterangan sebagai ahli. Keterangan ahli yang akan disampaikan Sri Bintang akan digelar dalam sidang lanjutan besok bersama keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
"Jadi profesor (Sri Bintang) kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya pengetahuan dan keilmuannya. Menjadi satu kesatuan," kata Tonin.
Baca Juga: Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
-
Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan
-
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka