Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Namun, ketika hendak sumpah sebagai ahli, Sri Bintang tiba-tiba ingin juga menjadi saksi fakta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sebagai tersangka.
"Saya juga pernah ditangkap seperti apa yang saya dengar terhadap Pak Kivlan Zen," tutur Sri Bintang dalam persidangan.
Kemudian, hakim Guntur pun mempertegas kepada Sri Bintang apa kapasitas dirinya hadir dalam persidangan sebagai ahli atau saksi fakta. Sri Bintang lantas memohon untuk diberi kesempatan sebgai ahli dan juga saksi fakta untuk Kivlan Zen.
"Kalau boleh saya mohon saya disini juga hadir sebagai saksi dan ahli. Ini pernah terjadi waktu saya bersaksi di Mahkamah Konstitusi," kata Sri Bintang.
Namun, permintaan Sri Bintang itu ditolak oleh hakim Guntur. Sebab, kata dia, hukum acara persidangan di MK berbeda dengan hukum acara persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau ahli itu sumpahnya memberikan pendapat berdasar ilmu pengetahuannya. Tapi kalau saksi fakta berdasar apa yang dilihat, didengar dan dialami, itu berbeda pak. Jadi enggak bisa dua-duanya bapak harus pilih salah satu," tutur hakim Guntur.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pun berdiskusi dengan Sri Bintang. Akhirnya, Sri Bintang pun akan memberikan keterangan sebagai ahli. Keterangan ahli yang akan disampaikan Sri Bintang akan digelar dalam sidang lanjutan besok bersama keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
"Jadi profesor (Sri Bintang) kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya pengetahuan dan keilmuannya. Menjadi satu kesatuan," kata Tonin.
Baca Juga: Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
-
Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan
-
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI
-
Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah
-
Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis