Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Namun, ketika hendak sumpah sebagai ahli, Sri Bintang tiba-tiba ingin juga menjadi saksi fakta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sebagai tersangka.
"Saya juga pernah ditangkap seperti apa yang saya dengar terhadap Pak Kivlan Zen," tutur Sri Bintang dalam persidangan.
Kemudian, hakim Guntur pun mempertegas kepada Sri Bintang apa kapasitas dirinya hadir dalam persidangan sebagai ahli atau saksi fakta. Sri Bintang lantas memohon untuk diberi kesempatan sebgai ahli dan juga saksi fakta untuk Kivlan Zen.
"Kalau boleh saya mohon saya disini juga hadir sebagai saksi dan ahli. Ini pernah terjadi waktu saya bersaksi di Mahkamah Konstitusi," kata Sri Bintang.
Namun, permintaan Sri Bintang itu ditolak oleh hakim Guntur. Sebab, kata dia, hukum acara persidangan di MK berbeda dengan hukum acara persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau ahli itu sumpahnya memberikan pendapat berdasar ilmu pengetahuannya. Tapi kalau saksi fakta berdasar apa yang dilihat, didengar dan dialami, itu berbeda pak. Jadi enggak bisa dua-duanya bapak harus pilih salah satu," tutur hakim Guntur.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pun berdiskusi dengan Sri Bintang. Akhirnya, Sri Bintang pun akan memberikan keterangan sebagai ahli. Keterangan ahli yang akan disampaikan Sri Bintang akan digelar dalam sidang lanjutan besok bersama keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
"Jadi profesor (Sri Bintang) kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya pengetahuan dan keilmuannya. Menjadi satu kesatuan," kata Tonin.
Baca Juga: Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
-
Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel
-
Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan
-
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!