Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan empat orang saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Keempat saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan kuasa hukum Kivlan Zen.
Saksi pertama yakni Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar.
Suta mengaku pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.
Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan.
Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Lebih lanjut, Suta mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sejak 29 Mei 2019 sore itu berlangsung hingga 30 Mei dinihari. Kemudian sesuai pemeriksaan Kivlan Zen pun langsung dibawa ke Rutan Guntur.
Menurutnya, penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Kivlan Zen ketika itu pun bukanlah yang melakukan penangkapan.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ungkapnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwasanya saat penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penangkapan. Pitra sendiri mengaku kalau Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
"Tidak ada (surat penangkapan)," kata Pitra dalam persidangan.
"Saya melihat dari media pak Kivlan Zen diperiksa. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?