Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan empat orang saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Keempat saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan kuasa hukum Kivlan Zen.
Saksi pertama yakni Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar.
Suta mengaku pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.
Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan.
Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Lebih lanjut, Suta mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sejak 29 Mei 2019 sore itu berlangsung hingga 30 Mei dinihari. Kemudian sesuai pemeriksaan Kivlan Zen pun langsung dibawa ke Rutan Guntur.
Menurutnya, penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Kivlan Zen ketika itu pun bukanlah yang melakukan penangkapan.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ungkapnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwasanya saat penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penangkapan. Pitra sendiri mengaku kalau Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
"Tidak ada (surat penangkapan)," kata Pitra dalam persidangan.
"Saya melihat dari media pak Kivlan Zen diperiksa. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!