Suara.com - Sebanyak 16 tempat pemakaman umum atau TPU di Jakarta penuh. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ada galian liang lahat baru untuk menguburkan jenazah.
Pemprov DKI menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru karena kapasitasnya sudah tidak mencukupi.
"Yang tidak boleh membuka petak makam baru, kalau tumpang masih bisa," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebanyak 16 TPU itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak tiga lokasi, yakni TPU Kawi-Kawi, TPU Pasar Baru Barat, dan TPU Karet Bivak.
Di Jakarta Timur ada enam lokasi, yakni TPU Utan Kayu, TPU Penggilingan, TPU Pondok Kelapa, TPU Kebon Pala, TPU Kampung Penggilingan, dan TPU Malaka/Tanah Merah.
Kemudian, tujuh titik di Jakarta Barat, yakni TPU Malaka/Grogol Kemanggisan, TPU Joglo, TPU Utan Jati, TPU Semanan, TPU Basmol, TPU Sukabumi Selatan, dan TPU Rawakopi.
Meski demikian, kata dia, masyarakat yang ingin menggunakan makam itu bisa dengan model tumpang, yakni menumpang di makam kerabatnya yang sudah lebih dari tiga tahun.
"Ini berdasarkan persetujuan keluarganya. Kalau mau ditumpang, ya, silakan, karena kan memang sudah penuh," katanya.
Menurut Ricky, sebenarnya ketersediaan lahan makam di Jakarta masih cukup luas, tetapi masyarakat memilih TPU-TPU tertentu yang membuat kapasitasnya penuh.
Baca Juga: Viral Video Remaja Lindas Kuburan Pakai Sepeda Motor, Banjir Hujatan
"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari 'space' makam baru," katanya.
Padahal, kata dia, masih banyak TPU lain yang masih longgar karena total lokasi pemakaman umum di Jakarta ada 84 TPU yang tersebar di 27 kecamatan di lima kota administrasi, ditambah lima TPU di Kepulauan Seribu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui