Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pemerintah belum satu suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Padahal, pembahasan sudah sampai ke tingkat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi ini masih belum siap, jadi harus dikoordinir oleh Menko Perekonomian (Darmin Nasution), untuk mensolidkan disisi pemerintah. (Setelah itu) baru boleh dibahas dengan DPR," ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Basuki menerangkan, dalam ratas dia tidak memberikan komentar sama sekali. Hanya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang memberikan pendapatnya.
"Jadi sebetulnya yang ngomong Pak ATR. Itu dia yang (bicara), saya nggak ada komentar satu statement pun, jadi tadi antara Pak Sofyan, dengan Ibu LHK, Ibu KKP dan Pak ESDM," ungkapnya.
Menurut dia, RUU tentang Pertanahan merupakan usulan lama DPR. Sebelum dibahas ke DPR, pemerintah akan lebih dulu duduk bersama untuk mendapatkan suatu kesepakatan.
"Ada beberapa masalah yang perlu disinkronkan, ada regulasi tanah. Ini dari menteri ATR. Ini idenya isu krusial RUU Pertanahan. Yang penting ini saja," kata dia.
10 isu krusial RUU Pertanahan yang dimaksud di antaranya adalah pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan kedudukan tanah ulayat dan tanah hukum adat, hingga pelaksanaan reforma agraria.
Presiden Jokowi, kata Basuki, meminta menteri terkait untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan. Jokowi berharap RUU Pertanahan ini nantinya bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas.
"Pak presiden bilang tak perlu tergesa-gesa. Karena ini momentum untuk meningkatkan ekadilan, momentum penyelesaian konflik," katanya lagi.
Baca Juga: Tanaman di Bundaran HI Banyak yang Mati, Ini Kata Dinas Kehutanan
Basuki menyebut perkara yang ditangani Mahkamah Agung 67 persen di antaranya adalah konflik lahan.
"Lalu mendukung pertumbuhan ekonomi, misalnya ada HTI, Hutan Tanaman Industri kan ini untuk besar-besar, sementara kecil menengah susah. Semoga HTI ini bisa dilakukan menengah dan kecil saja. Makanya, arahannya presiden nggak usah tergesa-gesa, semuanya solid," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein