Suara.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanah serta tata ruang.
Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertahanan itu juga ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.
"Tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruangan, karenanya RUU ini diharapkan memberikan iklim investasi yang bagus nantinya,” kata Herman, Rabu (10/7/2019).
Herman menjelaskan, dasar pembuatan RUU Pertanahan adalah penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA) membutuhkan penyesuaian pada era kekinian.
Salah satu penyesuaian tersebut adalah, RUU Pertanahan nantinya bakal menciptakan pendaftaran tanah sistem Single Land Administration.
Herman menerangkan, hal ini penting untuk mengatur objek pendaftaran tanah yang bukan kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, RUU ini sudah diinisiasi sejak tahun 2012 tapi hingga kekinian belum rampung.
"Saya meyakini Komisi II DPR dan Panja Pertanahan bisa merampungkan UU ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi rakyat, dan kepastian hukum bagi siapa pun," ujar Sofyan.
Baca Juga: Kabar Salmafina Sunan Pindah Agama, Sunan Kalijaga Tak Jadi Bilang Hoaks
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker