- Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait korupsi ekspor POME tahun 2022 hingga 2024 atas tersangka Muhammad Zulfikar.
- Sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan kesembilan saksi yang diperiksa dimintai keterangannya terkait salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Kesembilan saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor hasil olahan kelapa sawit dan produk turunannya pada tahun 2022–2024 atas nama tersangka Muhammad Zulfikar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni MFA selaku penyelia analis BLBC Dumai sejak 2024 hingga saat ini.
MS selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta pada 2021–2022. PP selaku Kepala Kantor DJBC Purwakarta atau Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang pada 2020–2024.
PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada 2022. DA selaku pengurus penerbitan Surat Keterangan Asal pada Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
WDM selaku Koordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2021–2024. RP selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, P selaku penyelia analis BLBC Dumai pada Kantor KPPBC Dumai, serta FA selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun para tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni:
Baca Juga: YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter