- Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait korupsi ekspor POME tahun 2022 hingga 2024 atas tersangka Muhammad Zulfikar.
- Sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan kesembilan saksi yang diperiksa dimintai keterangannya terkait salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Kesembilan saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor hasil olahan kelapa sawit dan produk turunannya pada tahun 2022–2024 atas nama tersangka Muhammad Zulfikar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni MFA selaku penyelia analis BLBC Dumai sejak 2024 hingga saat ini.
MS selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta pada 2021–2022. PP selaku Kepala Kantor DJBC Purwakarta atau Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang pada 2020–2024.
PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada 2022. DA selaku pengurus penerbitan Surat Keterangan Asal pada Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
WDM selaku Koordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2021–2024. RP selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, P selaku penyelia analis BLBC Dumai pada Kantor KPPBC Dumai, serta FA selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun para tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni:
Baca Juga: YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?