- Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait korupsi ekspor POME tahun 2022 hingga 2024 atas tersangka Muhammad Zulfikar.
- Sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan kesembilan saksi yang diperiksa dimintai keterangannya terkait salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Kesembilan saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor hasil olahan kelapa sawit dan produk turunannya pada tahun 2022–2024 atas nama tersangka Muhammad Zulfikar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni MFA selaku penyelia analis BLBC Dumai sejak 2024 hingga saat ini.
MS selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta pada 2021–2022. PP selaku Kepala Kantor DJBC Purwakarta atau Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang pada 2020–2024.
PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada 2022. DA selaku pengurus penerbitan Surat Keterangan Asal pada Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
WDM selaku Koordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2021–2024. RP selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, P selaku penyelia analis BLBC Dumai pada Kantor KPPBC Dumai, serta FA selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun para tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni:
Baca Juga: YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April