Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019).
Tamzil menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mulanya Tanzil meminta pada Staf Khusus Bupati Agoes Soetanto (ATO) untuk mencari uang senilai Rp 250 juta. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang pribadinya.
Agoes kemudian menyampaikan permintaan tersebut pada ajudan Tamzil yang bernama Uka Wisnu Sejati (UWS). Kemudian Uka berdiskusi dengan Agoes untuk menentukan siapa sosok yang akan dimintakan uang.
"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ungkap Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Uka lantas bertanya kepada Akhmad Sofyan, apakah hendak dibantu terkait karier dia dan istrinya. Saat itu, Uka menyampaikan pesan Tamzil sedang membutuhkan uang Rp 250 juta, namun Akhmad Sofyan tak menyanggupinya.
"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via WhatsApp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," sambungnya.
Pada Kamis (26/7/2019) pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dengan dibungkus tas kertas berwarna biru ke rumah Uka.
Lantas, Uka membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Baca Juga: Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang
Uang tersebut kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya di sekitar ruang ajudan. Kemudian, uang itu dibawa ke ruang kerja bupati.
Agoes selanjutnya membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM) Ajudan lain bupati, disaksikan oleh Uka.
"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik pak bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kudus, beserta uang sejumlah Rp 170 juta," papar Basaria.
Berita Terkait
-
Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang
-
Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
-
Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang
-
Bupati Kudus Diciduk KPK, Ganjar: OTT Penting Jika Ogah Dengar Nasihat
-
OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah