Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kudus M Tamzil (MTZ), Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.
Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT bermula saat tim KPK melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang.
"Tim mengamankan NOM dan UWS di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Kemudian, KPK mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," sambungnya.
Basaria mengatakan, KPK kemudian menangkap CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, tim KPK lantas membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ini Uang Korupsi Bupati Kudus
Basaria menambahkan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Hasilnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan.
Mereka adalah sebagai penerima Bupati Kudus M Tamzil dan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto. Serta sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Sebagai penerima, M Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS