Suara.com - Tudingan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari yang menuding adanya rekayasa dalam proses seleksi calon pimpinan KPK oleh pansel dan pemerintah dibantah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih.
Yenti menegaskan, jika segala tuduhan negatif yang dialamatkan baik kepada proses seleksi maupun pansel KPK tidak benar adanya. Ia meminta, apabila ada pihak yang ingin menuduh sembarang maka harus disertai pula dengan bukti tuduhan tersebut.
"Kalau nuduh-nuduh pakai bukti lah, merekayasanya apa, pakai bukti aja. Nuduh nuduhkan pakai bukti bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke pansel, cari saja buktinya gitu kan. Apa maksudnya? Jangan menduga duga gitu kan," tegas Yenti kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Yenti juga menampik sejumlah tuduhan lain ihwal adanya capim yang diloloskan ke tahapan selanjutnya, padahal nilai yang didapat kurang dari rata-rata. Ia justru merasa heran dan mempertanyakan balik tuduhan tersebut.
Lantaran, mengenai catatan nilai peserta capim selama mengikuti tahapan seleksi bersifat internal dan tertutup dari publik.
"Tahunya dari mana ya? Padahal kita sangat rahasia rapatnya aja nggak ada yang tahu, nggak ada, tahu dari mana itu. Buktinya mana? Buktinya apa?" ujar Yenti.
Sebelumnya, Feri mempertanyakan peserta capim yang tak juga melaporkan LHKPN. Padahal menurutnya, laporan itu diharuskan sebagai syarat menjadi pimlinan KPL sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 angka 11 UU KPK.
"Beberapa calon yang diloloskan hingga sekarang ternyata di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU KPK itu sendiri," kata Feri di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Diketahui, Yenti Garnasih sebelumnya juga telah memastikan para capim KPK tak wajib untuk melaporkan LHKPN. Pernyataan Yenti menyusul adanya sorotan dari Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoal rendahnya kepatuhan peserta capim KPK.
Baca Juga: Ketua Pansel Capim KPK Sebut Calon Tak Wajib Lapor LHKPN
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada menyatakan yang wajib menyetor LHKPN ialah pimpinan KPK yang telah diangkat, bukan yang masih berstatus calon.
"Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur mengatakan, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam pansel kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah