Suara.com - Tudingan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari yang menuding adanya rekayasa dalam proses seleksi calon pimpinan KPK oleh pansel dan pemerintah dibantah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih.
Yenti menegaskan, jika segala tuduhan negatif yang dialamatkan baik kepada proses seleksi maupun pansel KPK tidak benar adanya. Ia meminta, apabila ada pihak yang ingin menuduh sembarang maka harus disertai pula dengan bukti tuduhan tersebut.
"Kalau nuduh-nuduh pakai bukti lah, merekayasanya apa, pakai bukti aja. Nuduh nuduhkan pakai bukti bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke pansel, cari saja buktinya gitu kan. Apa maksudnya? Jangan menduga duga gitu kan," tegas Yenti kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Yenti juga menampik sejumlah tuduhan lain ihwal adanya capim yang diloloskan ke tahapan selanjutnya, padahal nilai yang didapat kurang dari rata-rata. Ia justru merasa heran dan mempertanyakan balik tuduhan tersebut.
Lantaran, mengenai catatan nilai peserta capim selama mengikuti tahapan seleksi bersifat internal dan tertutup dari publik.
"Tahunya dari mana ya? Padahal kita sangat rahasia rapatnya aja nggak ada yang tahu, nggak ada, tahu dari mana itu. Buktinya mana? Buktinya apa?" ujar Yenti.
Sebelumnya, Feri mempertanyakan peserta capim yang tak juga melaporkan LHKPN. Padahal menurutnya, laporan itu diharuskan sebagai syarat menjadi pimlinan KPL sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 angka 11 UU KPK.
"Beberapa calon yang diloloskan hingga sekarang ternyata di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU KPK itu sendiri," kata Feri di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Diketahui, Yenti Garnasih sebelumnya juga telah memastikan para capim KPK tak wajib untuk melaporkan LHKPN. Pernyataan Yenti menyusul adanya sorotan dari Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoal rendahnya kepatuhan peserta capim KPK.
Baca Juga: Ketua Pansel Capim KPK Sebut Calon Tak Wajib Lapor LHKPN
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada menyatakan yang wajib menyetor LHKPN ialah pimpinan KPK yang telah diangkat, bukan yang masih berstatus calon.
"Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur mengatakan, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam pansel kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan