Suara.com - Gabungan organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga pemerintah menutupi Keputusan Presiden (Keppres) Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Keppres nomor 54/P Tahun 2019 itu sulit diakses.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengaku sudah meminta akses Keppres tersebut pada 10 Juli 2019, namun ditolak Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita minta hanya salinan Keppres itu. Kemudian kita menyampaikan juga ini bukan informasi yang dikecualikan. Kemudian tanggal 25 Juli 2019 permohonan informasi publik kita ditolak Sekretariat Negara," kata Nelson di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Jawabannya seperti ini, 'bersama ini permohonan saudara tidak bisa kami penuhi, Keppres tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan'. Ini bahasanya muter-muter, intinya tidak dikasih," tambahnya.
Nelson mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
RMaka, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga penolakan itu merupakan salah satu bukti rezim Pemerintahan Jokowi tidak transparan terhadap proses seleksi capim KPK.
"Penolakan ini sebetulnya membuktikan juga bahwa Rezim Jokowi memang tertutup. Hanya aturan perundang-undangan itu tertutup," tegasnya.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menggugat pembentukan Pansel Capim KPK. Namun sebelum menggugat SK Pansel Capim KPK, mereka mesti mendapat salinan Keppres pembentukan Pansel Capim KPK terlebih dahulu.
Baca Juga: 104 Capim KPK Ikuti Tes Psikologi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu