Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewacanakan penggunaan sistem elektronik dalam merekap hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 mendatang. Beberapa daerah akan menjadi daerah yang pertama kali menggunakan sistem ini.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan wacana tersebut sudah diakomodir dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Pilkada.
Ayat 1 mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, berdasarkan Ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.
"Ya kan di undang-undang Pilkada kita akan di pasal 111 itu kan sudah apa pesannya sudah jelas bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi bisa dilakukan secara manual maupun secara elektronik," kata Pramono saat ditemui di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Namun, Pasal 84 Ayat 2 undang-undang itu, pemungutan suara masih dilakukan dengan cara memberi tanda ke surat suara, yang tidak mungkin dilakukan adalah e-voting atau bukan e-rekapitulasi.
Sementara itu, Pasal 98 Ayat 3 dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan atau elektronik.
"Sinyal, meskipun di atas tadi (Pasal 84 Ayat 2) ditutup peluang dilakukan pemungutan suara secara elektronik, tetapi di bawah dibuka peluang penghitungan suara dibuka secara manual dan elektronik," ujar Pramono.
Diketahui, Indonesia akan menggelar 270 Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, beberapa dari daerah tersebut akan dijadikan KPU sebagai daerah percobaan (pilot project) sistem e-rekap.
Baca Juga: KPU Jamin Teknologi Indonesia Siap Jalani Sistem e-Rekap di Pilkada 2020
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026