Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menetapkan mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari ini, tim penindakan KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Tengah. Pada, Selasa (30/7/2019), KPK menggeledah rumah pribadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Tengah dan rumah saksi dari pihak swasta.
"Sedangkan hari ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap perkara di Pengadilan PN Jakbar tersebut.
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujar Febri.
Febri menambahkan penyidik KPK berencana melakukan pemeriksaan pada Kamis (1/8/2019), terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat
-
Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto
-
Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat
-
KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
-
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri