Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kedua hakim tersebut yakni, Machri Hendra selaku Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Ivonne W. K Maramis yang merupakan hakim anggota.
Keduanya pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta.
"Hakim Hendra dan Ivonne kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/7/2019).
Selain kedua hakim itu, penyidik KPK turut memanggil karyawan swasta Francis Cahyadi dan ibu rumah tangga Susan Limena. Keduanya turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto.
Kemudian, KPK turut memanggil penyidik pembantu pada Polda Metro Jaya, Fajar Setiyawan sebagai saksi. Namun, Fajar akan dimintai keterangan penyidik KPK untuk tersangka pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, 30 (6/2019) sekitar Pk15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Dicopot Setelah Kena OTT KPK, Ini Pengganti Aspidum Kejati DKI Agus Winoto
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Berita Terkait
-
Cegah Penyimpangan, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
-
KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF
-
Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
-
KPK Diminta Turun Tangan soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia
-
KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah