Suara.com - Meski masih bau kencur, seorang remaja bernama Jefri (17) sudah bisa membobol beberapa akun grup di media sosial. Jefri bahkan meraup keutungan yang cukup banyak dari upaya meretas akun-akun di dunia maya.
Sebelum ditangkap polisi, siswa SMK yang mengambil jurusan jaringan komputer ini telah berhasil meretas dan menguasai 5 akun grup Facebook (FB) yang memiliki ratusan ribu anggota.
"Pelaku (Jefri) membobol setiap akun Grup FB lalu mengeluarkan semua admin dan moderator yang mengendalikan grup tersebut, salah satunya adalah Grup FB Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) dengan anggota grup yang tergabung sebanyak 620.000," kata Kasubit Penmas Polda Sulsel, Kompol Moch Arsyad seperti dikutip dari Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019).
Selain Jefri, polisi turut meringkus pelaku bernama Dicky Armawan yang berperan sebagai penadah dari jual-beli akun hasil peretasan. Bahkan, Dicky mendapatkan untung besar dari penjualan akun FB yang sudah diretas Jefri.
"Pada tanggal 11 Juli 2019 pelaku menjual grup L-IKMK kepada Dicky Arwanda seharga 500 Ribu, dan selanjutnya Dicky Arwanda menjual kembali grup FB tersebut kepada salah seorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan nama DTM seharga Rp 1,7 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi lebih dahulu meringkus Dicky saat berada di rumahnya, Jalan KH. Wahidin Hasyim, Lorong Syailendra, Palembang, 23 Juli 2019 lalu. Kemudian, Jefri ditangkap saat sedang berada di depan Bank BNI, Jalan Seriang Kuning, Blok I Nomor 3, Kota Raya, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari hasil pengakuan, kedua tersangka menyebut bahwa selain akun grup FB, akun Instagram serta akun Youtube juga turut ikut diretas untuk diperjualbelikan" kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menambahkan, kasus tersebut ditangani lantaran dianggap telah merugikan banyak orang.
"Setelah diambil alih grup ini kemudian secara otomatis anggota-anggota yang tergabung di grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya" terangnya.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Dalam kasus ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 800 juta.
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi