Suara.com - Meski masih bau kencur, seorang remaja bernama Jefri (17) sudah bisa membobol beberapa akun grup di media sosial. Jefri bahkan meraup keutungan yang cukup banyak dari upaya meretas akun-akun di dunia maya.
Sebelum ditangkap polisi, siswa SMK yang mengambil jurusan jaringan komputer ini telah berhasil meretas dan menguasai 5 akun grup Facebook (FB) yang memiliki ratusan ribu anggota.
"Pelaku (Jefri) membobol setiap akun Grup FB lalu mengeluarkan semua admin dan moderator yang mengendalikan grup tersebut, salah satunya adalah Grup FB Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) dengan anggota grup yang tergabung sebanyak 620.000," kata Kasubit Penmas Polda Sulsel, Kompol Moch Arsyad seperti dikutip dari Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019).
Selain Jefri, polisi turut meringkus pelaku bernama Dicky Armawan yang berperan sebagai penadah dari jual-beli akun hasil peretasan. Bahkan, Dicky mendapatkan untung besar dari penjualan akun FB yang sudah diretas Jefri.
"Pada tanggal 11 Juli 2019 pelaku menjual grup L-IKMK kepada Dicky Arwanda seharga 500 Ribu, dan selanjutnya Dicky Arwanda menjual kembali grup FB tersebut kepada salah seorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan nama DTM seharga Rp 1,7 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi lebih dahulu meringkus Dicky saat berada di rumahnya, Jalan KH. Wahidin Hasyim, Lorong Syailendra, Palembang, 23 Juli 2019 lalu. Kemudian, Jefri ditangkap saat sedang berada di depan Bank BNI, Jalan Seriang Kuning, Blok I Nomor 3, Kota Raya, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari hasil pengakuan, kedua tersangka menyebut bahwa selain akun grup FB, akun Instagram serta akun Youtube juga turut ikut diretas untuk diperjualbelikan" kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menambahkan, kasus tersebut ditangani lantaran dianggap telah merugikan banyak orang.
"Setelah diambil alih grup ini kemudian secara otomatis anggota-anggota yang tergabung di grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya" terangnya.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Dalam kasus ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 800 juta.
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cara Terbaik Mencegah Anak Kelaparan adalah Menyejahterakan Orang Tuanya
-
Tuchel Soroti Aroma Takhayul di Balik Jersi Biru Hitam Argentina vs Inggris
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan