Suara.com - Meski masih bau kencur, seorang remaja bernama Jefri (17) sudah bisa membobol beberapa akun grup di media sosial. Jefri bahkan meraup keutungan yang cukup banyak dari upaya meretas akun-akun di dunia maya.
Sebelum ditangkap polisi, siswa SMK yang mengambil jurusan jaringan komputer ini telah berhasil meretas dan menguasai 5 akun grup Facebook (FB) yang memiliki ratusan ribu anggota.
"Pelaku (Jefri) membobol setiap akun Grup FB lalu mengeluarkan semua admin dan moderator yang mengendalikan grup tersebut, salah satunya adalah Grup FB Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) dengan anggota grup yang tergabung sebanyak 620.000," kata Kasubit Penmas Polda Sulsel, Kompol Moch Arsyad seperti dikutip dari Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019).
Selain Jefri, polisi turut meringkus pelaku bernama Dicky Armawan yang berperan sebagai penadah dari jual-beli akun hasil peretasan. Bahkan, Dicky mendapatkan untung besar dari penjualan akun FB yang sudah diretas Jefri.
"Pada tanggal 11 Juli 2019 pelaku menjual grup L-IKMK kepada Dicky Arwanda seharga 500 Ribu, dan selanjutnya Dicky Arwanda menjual kembali grup FB tersebut kepada salah seorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan nama DTM seharga Rp 1,7 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi lebih dahulu meringkus Dicky saat berada di rumahnya, Jalan KH. Wahidin Hasyim, Lorong Syailendra, Palembang, 23 Juli 2019 lalu. Kemudian, Jefri ditangkap saat sedang berada di depan Bank BNI, Jalan Seriang Kuning, Blok I Nomor 3, Kota Raya, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari hasil pengakuan, kedua tersangka menyebut bahwa selain akun grup FB, akun Instagram serta akun Youtube juga turut ikut diretas untuk diperjualbelikan" kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menambahkan, kasus tersebut ditangani lantaran dianggap telah merugikan banyak orang.
"Setelah diambil alih grup ini kemudian secara otomatis anggota-anggota yang tergabung di grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya" terangnya.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Dalam kasus ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 800 juta.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah