Suara.com - Meski masih bau kencur, seorang remaja bernama Jefri (17) sudah bisa membobol beberapa akun grup di media sosial. Jefri bahkan meraup keutungan yang cukup banyak dari upaya meretas akun-akun di dunia maya.
Sebelum ditangkap polisi, siswa SMK yang mengambil jurusan jaringan komputer ini telah berhasil meretas dan menguasai 5 akun grup Facebook (FB) yang memiliki ratusan ribu anggota.
"Pelaku (Jefri) membobol setiap akun Grup FB lalu mengeluarkan semua admin dan moderator yang mengendalikan grup tersebut, salah satunya adalah Grup FB Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) dengan anggota grup yang tergabung sebanyak 620.000," kata Kasubit Penmas Polda Sulsel, Kompol Moch Arsyad seperti dikutip dari Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019).
Selain Jefri, polisi turut meringkus pelaku bernama Dicky Armawan yang berperan sebagai penadah dari jual-beli akun hasil peretasan. Bahkan, Dicky mendapatkan untung besar dari penjualan akun FB yang sudah diretas Jefri.
"Pada tanggal 11 Juli 2019 pelaku menjual grup L-IKMK kepada Dicky Arwanda seharga 500 Ribu, dan selanjutnya Dicky Arwanda menjual kembali grup FB tersebut kepada salah seorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan nama DTM seharga Rp 1,7 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi lebih dahulu meringkus Dicky saat berada di rumahnya, Jalan KH. Wahidin Hasyim, Lorong Syailendra, Palembang, 23 Juli 2019 lalu. Kemudian, Jefri ditangkap saat sedang berada di depan Bank BNI, Jalan Seriang Kuning, Blok I Nomor 3, Kota Raya, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari hasil pengakuan, kedua tersangka menyebut bahwa selain akun grup FB, akun Instagram serta akun Youtube juga turut ikut diretas untuk diperjualbelikan" kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menambahkan, kasus tersebut ditangani lantaran dianggap telah merugikan banyak orang.
"Setelah diambil alih grup ini kemudian secara otomatis anggota-anggota yang tergabung di grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya" terangnya.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Dalam kasus ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 800 juta.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu