Suara.com - Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat untuk menertibkan sejumlah warung atau kafe yang menggunakan nama "aneh" dan tak lazim seperti neraka, iblis, setan dan lainnya mendapat tentangan dari Anggota DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa.
Ia mengemukakan, tak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan rencana tersebut. Lantaran, perda yang dipakai adalah perda penertiban umum nomor 11 yang pasalnya mengenai meresahkan masyarakat.
"Masyarakat mana yang diresahkan," ungkap Mahesa kepada Covesia.com - jaringan Suara.com pada Senin (22/7/2019).
Pun Mahesa juga mengatakan dengan keberadaan warung atau kafe bernama aneh, tak melihat masyarakat resah. Dia mengemukakan, justru dengan nama tersebut tidak membuat warung atau kafe yang menggunakan nama tersebut menjadi sepi.
"Nah yang kita lihat antusias masyarakat malah meningkat," ungkapnya.
Mahesa menilai, tindakan tanpa dasar hukum oleh Satpol PP tersebut bisa menjadi bumerang jika terus dilanjutkan, karena bisa menimbulkan adanya tuntutan hukum dari pedagang.
"Saya hawatir, kalau Satpol PP tetap bersikeras untuk menertibkan sedang kekuatan hukumnya tidak kuat, Satpol PP bisa kena tuntutan dari pedagang," jelasnya.
Leboh lanjut, ia menjelaskan nama warung atau kafe yang tidak lazim itu hanya untuk menarik pengunjung dan mencari sensasi.
"Berbeda kasusnya bila pedagang itu menggunakan nama yang mengandung unsur pornografi, baru bisa ditertibkan," ungkapnya.
Baca Juga: Di Padang, Warung Makan Gunakan Nama Tak Lazim Bakal Ditertibkan Satpol PP
Mahesa mengatakan nama-nama yang viral sekarang itu harusnya diambil dari sisi positifnya.
“Mie Narako, contohnya, kita dapat berpikiran bahwa, Mie buatan manusia saja sudah seperti ini, apalagi kalau benar-benar masuk neraka. Kita akan diingatkan untuk istighfar,” jelas Mahesa.
Dia meminta Satpol PP untuk fokus mengurus Perda yang seharusnya dilaksanakan bukan mengurus hal seperti ini.
"Apalagi kebanyakan pedagang itu menengah ke bawah, usaha mereka baru menggeliat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet