Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil dua unit mobil dinas yang diduga dikuasai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari secara tidak sah.
"Dua mobil dinas, yakni satu unit Toyota Rush dan satu unit Toyota Kijang telah diserahkan kepada Bupati Manokwari selaku kuasa barang milik daerah," kata Penanggung Jawab Koordinasi Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Maruli Tua yang dihubungi di Manokwari, Kamis (1/8/2019).
Dia menjelaskan, kedua kendaraan yang diambil tersebut adalah aset negara yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari.
"Namun selama ini mobil itu dikuasai oleh ASN secara tidak sah sehingga KPK membantu pemerintah daerah setempat untuk mengambil aset tersebut," ujarnya.
Dia menyampaikan, selanjutnya Kepala BPKAD segera melakukan rekonsiliasi untuk mendata aset-aset lain yang dikuasai secara tidak sah, misalnya ASN yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.
Selain itu, ASN yang sudah tidak menjabat lagi, tapi masih menguasai kendaraan dinas. Bahkan ASN atau mantan ASN yang menguasai rumah dinas secara tidak sah.
Bukan hanya itu, lanjut dia, akan disita pula kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang pindah tugas. Bahkan anggota DPRD atau mantan pimpinan dan anggota DPRD yang menguasai aset secara tidak sah. (Antara).
Berita Terkait
-
Viral Pelajar Ugal-ugalan Naik Fortuner Ternyata Bukan Mobil Dinas Polisi
-
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP
-
Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?