Suara.com - Berubahnya lanskap pertanahan Indonesia yang semakin rumit, mendorong pemerintah untuk menyempurnakan Undang-undang Pertanahan Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melalui pembentukan RUU Pertanahan. Draf yang sudah dibagikan ke publik per 22 Juni 2019 dinilai belum mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Hal itu ditegaskan, Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pertanahan, atas tudingan dari berbagai media dan para pihak yang menuntut agar RUU Pertanahan ditunda.
"RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA), dan redistribusi tanah melalui keberadaan lembaga bank tanah,” ucapnya, dalam acara Kementerian ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Pertanahan telah melalui proses yang panjang.
“RUU ini dibahas secara terbuka. Betul pembahasan dilakukan secara tertutup, tetapi terhadap hasil dan substansi, kami terbuka, supaya mendapat masukan dan pandangan dari seluruh kalangan,” ujar Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan, pembentukan bank tanah menjadi penting untuk menjamin ketersediaan tanah bagi penerus bangsa, meskipun saat ini peraturannya sedang disusun.
Dengan bank tanah, artinya negara punya tanah, sehingga jika ingin membuat perumahan rakyat, fasilitas umum dan lainnya akan menjadi mudah.
“Harga tanah semakin naik dengan banyaknya spekulan tanah yang bermunculan, sehingga masyarakat Indonesia kesulitan membeli rumah. Pembentukan bank tanah menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan tanah bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Bank tanah dan reforma agraria adalah dua hal yang berbeda. Bank tanah adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perolehan, pengelolaan, penyediaan tanah, secara nasional dan terpadu, dalam rangka untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Baca Juga: ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
Sedangkan, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut, Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, yang menyatakan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
“Dengan adanya kepastian hukum dalam pertanahan, maka hal ini akan menghindari adanya konflik sengketa lahan,” ujarnya.
Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara Kementerian ATR/BPN Goes To Campus, termasuk interaktif talkshow dan klinik konsultasi pertanahan. Acara ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada publik dengan beragam audiens, mulai dari mahasiswa, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berita Terkait
-
2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah
-
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
-
ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
-
Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu