Suara.com - Pemerintah dan Panitia Kerja DPR, hingga saat ini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan (RUU Pertanahan). Pemerintah secara intensif melakukan kajian mendalam bersama dengan DPR R melalui Komisi II, yang sedang fokus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menyelesaikan RUU Pertanahan tahun ini.
Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Andi Tenrisau mengatakan, RUU Pertanahan memiliki fungsi dan peran yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga menjadi perhatian berbagi kelompok masyarakat.
“Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya,” ujar Andi dalam diskusi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Pokok pembahasan yang diatur dalam RUU Pertanahan dirumuskan untuk menjawab tuntutan permasalahan yang berkembang. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:
1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran;
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Positif;
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital;
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan;
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang;
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan
Fungsinya;
8. Penghapusan Hak-hak Lama bekas Hak Barat.
Menurut Andi, berdasarkan landasan yuridis dalam melaksanakan perintah pasal 7 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
-
ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
-
Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan
-
Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
-
Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam