Suara.com - Masrida (49) dan Roni (52), warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, telah merasakan manfaat sertifikat tanah yang mereka terima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Surat tanah ini memang merupakan barang berharga dan penting bagi banyak orang.
Menurut kesaksian Masrida, dulu dia memiliki usaha home stay kecil-kecilan bernama Thyesza. Namun setelah memiliki sertifikat tanah, dia ingin mengembangkan usahanya menjadi Hotel Thyesza.
“Setelah saya mengagunkan sertifikat tanah ke bank. Saya mendapatkan modal pertama Rp 10 juta, dan dari dana tersebut, saya bisa membangun hotel untuk para wisatawan yang berkunjung ke Samosir," sahut Masrida.
Dengan luas tanah yang kurang lebih mencapai setengah hektare atau 5.000 meter persegi, Masrida bercerita bahwa omset yang dihasilkan untuk usahanya tersebut dalam jangka waktu 1 tahun bisa mencapai Rp 200 juta.
“Saya bisa balik modal, bahkan mendapatkan keuntungan yang besar dari mengagunkan sertifikat saya ke bank. Hingga saat ini, saya bisa mendapat kepercayaan dari bank dan memperoleh modal sebesar Rp 2 miliar," ungkapnya.
Berbeda dengan cerita Masrida, Roni memulai usahanya, yaitu membuat suvenir ukiran. Dia mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank sekitar 2 tahun yang lalu.
"Bagi saya, sertifikat ini sangat menguntungkan dan membantu saya dalam bermodal usaha,” ucap Roni.
Roni yang berbangga hati bisa membuat usaha dengan sertifikat tanah, antusias mengajak warga Kabupaten Samosir dan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mendaftarkan tanahnya.
"Mumpung ada program dari Pak Jokowi, bisa mendaftarkan tanah secara gratis. Jadi marilah kita bergabung untuk mengurus sertifikat tanah,” ajaknya dengan semangat.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Roni berharap, program PTSL ini bisa terus dilaksanakan, agar masyarakat selain bisa mendapatkan modal untuk membuat usaha, juga dapat melegalkan hak atas tanahnya.
Di akhir ceritanya, Masrida dan Roni mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, karena telah mengadakan program PTSL. Harapan mereka, keduanya terus bisa semangat untuk memajukan Indonesia.
Berita Terkait
-
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
-
ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
-
Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan
-
Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka