Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengkaji usulan mantan narapidana korupsi tidak boleh ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Jika KPU setuju, maka akan dimasukkan ke aturan KPU.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pihaknya menyerap aspirasi masyarakat.
"Banyak yang mengatakan kenapa KPU tidak membuat aturan sendiri. Dulu kan gitu di 2019," ungkap Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya KPU sudah memiliki pengalaman bagaimana karena aturan itu tidak didukung oleh undang-undang, banyak mantan narapidana korupsi yang bisa mengikuti pemilihan legislatif.
"Pengalaman dari 2019 lalu, dengan PKPU 2018, karena tidak ada di undang-undang yang menegaskan bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan napi koruptor dilarang menajdi caleg DPR, maka menjadi tidak kuat kan," ujarnya.
Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan permintaan pemohon yang keberatan dengan PKPU tersebut.
Oleh karena itu, menurut Ilham, KPU akan mengkaji lagi wacana memasukkan aturan tersebut dengan berbagai kemungkinan implikasinya di masa depan.
"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," ungkapnya.
Wacana pelarangan esk koruptor ikut pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.
Baca Juga: Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020
Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu
-
Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020
-
KPU Jamin Teknologi Indonesia Siap Jalani Sistem e-Rekap di Pilkada 2020
-
Evaluasi Pemilu 2019, KPU: Desainnya Mesti Diubah
-
Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi