Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah memeriksa Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo terkait dugaan permintaan seekor sapi ke pedagang hewan kurban agar bisa berjualan. Hasilnya, jabatan Bambang sebagai Camat akan dievaluasi oleh BKD.
Kepala BKD, Chaidir menyebut Bambang bersalah atas perbuatannya. Menurut Chaidir, Bambang kemungikinan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin (hukdis).
"Kemungkinan keputusan, kena sanksi hukdis ringan sampai sedang," ujar Chaidir saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).
Bambang disebut Chaidir telah bersedia untuk dievaluasi terkait jabatannya sebagai Camat. Bambang yang baru menjadi Camat pada tahun 2018 itu disebut sudah membuat pernyataan yang ditandatangan beserta materai.
"Yang bersangkutan telah menyatakan di meterai enam ribu bersedia di evaluasi jabatan Camatnya," kata Chaidir.
Hasil pemeriksaan tersebut akan dibuat menjadi resume. Chaidir mengaku akan menyerahkan resume sekaligus penindakan sanksi kepada Wali Kota Jakarta Timur.
"Agar segera menindak lanjut dalam surat keputusan dari atasan langsung (Walikota Jaktim)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan