Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada direktorat Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni kementerian kelautan perikanan (KKP) dan ditjen bea cukai.
Istadi akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
"Kami periksa Istadi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya yakni Muhammad Asrullah selaku pelaksana pada Direktorat Bea dan Cukai, Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, Wawan Hermawan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) di KPPBC, Bekasi, Yunita Fitria selaku Pelaksana Pemeriksa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lukman Kamil selaku Pelaksana Pemeriksa Subdirektorat intelijen Direktorat Bea dan Cukai.
Kelima saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR),
"Kelima saksi ini kami periksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto," ujar Febri.
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga: Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun
Ketiga orang tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal