Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada direktorat Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni kementerian kelautan perikanan (KKP) dan ditjen bea cukai.
Istadi akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
"Kami periksa Istadi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya yakni Muhammad Asrullah selaku pelaksana pada Direktorat Bea dan Cukai, Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, Wawan Hermawan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) di KPPBC, Bekasi, Yunita Fitria selaku Pelaksana Pemeriksa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lukman Kamil selaku Pelaksana Pemeriksa Subdirektorat intelijen Direktorat Bea dan Cukai.
Kelima saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR),
"Kelima saksi ini kami periksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto," ujar Febri.
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga: Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun
Ketiga orang tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno