Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK memasukkan nama kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait hal itu, dia menganggap langkah KPK telah melanggar dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, KPK tak menjelaskan alasan penetapkan status Sjamsul sebagai DPO. Sebab, kata dia, merujuk dari putusan MA, Syafruddi yang sempat dijerat sebagai tersangka dianggap tak melakukan tindak pidana.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.
“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan."
Terkait penetapan Sjamsul sebagai DPO itu, kata menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.
"Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, status Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai DPO. Sjamsul ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Baca Juga: Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK
"Iya, DPO ya (Sjamsul)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Namun, Saut mengaku tak menjelaskan apakah pimpinan KPK sudah atau belum mengajukan surat keterangan DPO itu ke pihak interpol. Dia hanya mengatakan, pimpinan telah memerintahkan kepada Deputi Penindakan KPK untuk mengurus semua proses pengajuan status DPO Sjamsul ke pihak kepolisian.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi