Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK memasukkan nama kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait hal itu, dia menganggap langkah KPK telah melanggar dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, KPK tak menjelaskan alasan penetapkan status Sjamsul sebagai DPO. Sebab, kata dia, merujuk dari putusan MA, Syafruddi yang sempat dijerat sebagai tersangka dianggap tak melakukan tindak pidana.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.
“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan."
Terkait penetapan Sjamsul sebagai DPO itu, kata menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.
"Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, status Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai DPO. Sjamsul ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Baca Juga: Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK
"Iya, DPO ya (Sjamsul)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Namun, Saut mengaku tak menjelaskan apakah pimpinan KPK sudah atau belum mengajukan surat keterangan DPO itu ke pihak interpol. Dia hanya mengatakan, pimpinan telah memerintahkan kepada Deputi Penindakan KPK untuk mengurus semua proses pengajuan status DPO Sjamsul ke pihak kepolisian.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan