Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK memasukkan nama kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait hal itu, dia menganggap langkah KPK telah melanggar dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, KPK tak menjelaskan alasan penetapkan status Sjamsul sebagai DPO. Sebab, kata dia, merujuk dari putusan MA, Syafruddi yang sempat dijerat sebagai tersangka dianggap tak melakukan tindak pidana.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.
“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan."
Terkait penetapan Sjamsul sebagai DPO itu, kata menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.
"Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, status Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai DPO. Sjamsul ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Baca Juga: Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK
"Iya, DPO ya (Sjamsul)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Namun, Saut mengaku tak menjelaskan apakah pimpinan KPK sudah atau belum mengajukan surat keterangan DPO itu ke pihak interpol. Dia hanya mengatakan, pimpinan telah memerintahkan kepada Deputi Penindakan KPK untuk mengurus semua proses pengajuan status DPO Sjamsul ke pihak kepolisian.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo
-
Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful
-
HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya
-
Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?
-
Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK