Suara.com - Kaum perempuan di Indonesia diminta harus berani menolak ajakan seks oral, bila nanti Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS disahkan.
Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari mengatakan, perilaku seksual seperti itu terbilang berbahaya.
“Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman,” ucap Hanny Nilasari seperti diberitakan Antara, Rabu (7/8/2019).
Menurut Hanny, biota yang berkembang di mulut lewat seks oral berbeda dengan biota yang berkembang di organ genital perempuan.
Tentunya bila terjadi infeksi, mulut adalah jalur yang paling cepat menularkan virus dan bakteri ke tubuh.
Oleh karena itu, tindakan memaksa pasangan melakukan seks oral adalah suatu tindakan yang menyimpang yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU PKS.
“Memang itu (tindakan memaksa oral) bukan menjadi tindakan kejahatan secara harfiah ya, tetapi sebagai perempuan kalau kita tahu itu beresiko infeksi. Tentunya kita bisa menolak,” ujar Hanny.
Hanny mengatakan, data infeksi menular seksual (IMS) pada anak dengan kekerasan seksual meliputi keadaan patologis berat dan infeksi saluran reproduksi berat dan dapat menimbulkan komplikasi yang prevalensinya 1- 20 persen dari total kejadian kekerasan seksual.
“Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?” ujar Hanny.
Baca Juga: 4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual
Sementara Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Sri Astuti mengatakan, pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pidana dan denda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.
Pidana dan denda itu berdasarkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.
“Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara,” ujar Sri.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Seks Oral, Perhatikan 5 Langkah Kebersihan Ini Dahulu
-
Hati-hati Jika Terkena Herpes Genital, Sekali Tertular Maka Tidak Sembuh
-
Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika
-
Studi : Sering Seks Oral Lebih Rendah Risiko Alami Keguguran
-
4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting