Suara.com - Kaum perempuan di Indonesia diminta harus berani menolak ajakan seks oral, bila nanti Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS disahkan.
Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari mengatakan, perilaku seksual seperti itu terbilang berbahaya.
“Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman,” ucap Hanny Nilasari seperti diberitakan Antara, Rabu (7/8/2019).
Menurut Hanny, biota yang berkembang di mulut lewat seks oral berbeda dengan biota yang berkembang di organ genital perempuan.
Tentunya bila terjadi infeksi, mulut adalah jalur yang paling cepat menularkan virus dan bakteri ke tubuh.
Oleh karena itu, tindakan memaksa pasangan melakukan seks oral adalah suatu tindakan yang menyimpang yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU PKS.
“Memang itu (tindakan memaksa oral) bukan menjadi tindakan kejahatan secara harfiah ya, tetapi sebagai perempuan kalau kita tahu itu beresiko infeksi. Tentunya kita bisa menolak,” ujar Hanny.
Hanny mengatakan, data infeksi menular seksual (IMS) pada anak dengan kekerasan seksual meliputi keadaan patologis berat dan infeksi saluran reproduksi berat dan dapat menimbulkan komplikasi yang prevalensinya 1- 20 persen dari total kejadian kekerasan seksual.
“Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?” ujar Hanny.
Baca Juga: 4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual
Sementara Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Sri Astuti mengatakan, pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pidana dan denda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.
Pidana dan denda itu berdasarkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.
“Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara,” ujar Sri.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Seks Oral, Perhatikan 5 Langkah Kebersihan Ini Dahulu
-
Hati-hati Jika Terkena Herpes Genital, Sekali Tertular Maka Tidak Sembuh
-
Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika
-
Studi : Sering Seks Oral Lebih Rendah Risiko Alami Keguguran
-
4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh