Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang luasnya mencapai330.357 hektare. Tanah ini bertujuan untuk mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Senin (5/8/2019).
TORA merupakan bagian dari reforma agraria, salah satu mandat Nawacita yang terkandung dalam rancangan pembangunan pada 2015 - 2019. Tujuan TORA adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Pola penyelesaiannya meliputi Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu hektare, dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin perhutanan sosial, dan resettlement.
Adapun persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif seluas 978 ribu hektare.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu.
“Perhutanan sosial memang bukan redistribusi lahan, tetapi memberikan hak atau mengusahakan kepada rakyat di sekitar hutan, yang kemudian masuk dalam permohonan perhutanan sosial. Dalam program perhutanan sosial, tanah tersebut bukan milik masyaraka, tetapi mereka diberikan hak akses untuk mengelola selama 35 tahun,” ujar Darmin.
Menko Perekonomian menambahkan, melalui sertifikasi tanah, masyarakat akan punya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki dan akses untuk mengembangkan usahanya. Ke depan, TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Program Reforma Agraria maupun PPTKH merupakan usaha penyelesaian konflik dan bagian penting dari kebijakan pemerataan ekonomi.
Baca Juga: ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
"Persetujuan PPTKH akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan yang diserahkan pada masyarakat, agar bisa lebih produktif dalam berusaha,” ujarnya.
Pada prosesnya, Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan gubernur hingga Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat, ketika akan mempercepat verifikasi dan sertifikasi.
“Sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan tidak menjadi masalah, jadi tolong kepada seluruh bupati dan wali kota, jika daerahnya terdapat PPTKH dan kemudian bisa kita sertifikasi, panggil Kepala BPN setempat untuk berkoordinasi. Kita siap dukung dan bisa memberikan kepada provinsi yang paling siap,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA
-
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
-
2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah
-
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir