Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang luasnya mencapai330.357 hektare. Tanah ini bertujuan untuk mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Senin (5/8/2019).
TORA merupakan bagian dari reforma agraria, salah satu mandat Nawacita yang terkandung dalam rancangan pembangunan pada 2015 - 2019. Tujuan TORA adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Pola penyelesaiannya meliputi Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu hektare, dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin perhutanan sosial, dan resettlement.
Adapun persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif seluas 978 ribu hektare.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu.
“Perhutanan sosial memang bukan redistribusi lahan, tetapi memberikan hak atau mengusahakan kepada rakyat di sekitar hutan, yang kemudian masuk dalam permohonan perhutanan sosial. Dalam program perhutanan sosial, tanah tersebut bukan milik masyaraka, tetapi mereka diberikan hak akses untuk mengelola selama 35 tahun,” ujar Darmin.
Menko Perekonomian menambahkan, melalui sertifikasi tanah, masyarakat akan punya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki dan akses untuk mengembangkan usahanya. Ke depan, TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Program Reforma Agraria maupun PPTKH merupakan usaha penyelesaian konflik dan bagian penting dari kebijakan pemerataan ekonomi.
Baca Juga: ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
"Persetujuan PPTKH akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan yang diserahkan pada masyarakat, agar bisa lebih produktif dalam berusaha,” ujarnya.
Pada prosesnya, Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan gubernur hingga Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat, ketika akan mempercepat verifikasi dan sertifikasi.
“Sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan tidak menjadi masalah, jadi tolong kepada seluruh bupati dan wali kota, jika daerahnya terdapat PPTKH dan kemudian bisa kita sertifikasi, panggil Kepala BPN setempat untuk berkoordinasi. Kita siap dukung dan bisa memberikan kepada provinsi yang paling siap,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA
-
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
-
2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah
-
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD