Suara.com - Undang-undang (UU) pokok yang mengatur tentang agraria telah ada sejak 5 dekade yang lalu. UU ini luar biasa, karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka.
UU ini pun mengakhiri dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu hukum barat dan hukum adat, yang melebur menjadi satu, yaitu hukum negara.
Sejatinya, undang-undang ini merujuk pada pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak hanya mengatur “tanah” dalam arti sempit.
“Kalau kita cermati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 itu ada 2 bab. Pertama, mengatur sumber daya alam agraria dalam arti luas, yang kedua, mengatur jenis-jenis hak atas tanah,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., yang ditemui setelah memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum, di Kementerian ATR/BPN, di Harris Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (29/7/2019).
“Saat ini telah terbit UU turunan UUPA, yang membahas sumber daya alam secara parsial, sedangkan turunan yang membahas lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah belum ada,” tambahnya.
Seperti yang telah kita ketahui, saat ini telah terbit UU terkait sumber daya alam, misalnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait dengan UU yang mengatur hak-hak atas tanah masyarakat, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU Pertanahan kepada DPR.
"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan,” tambah Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Isu penting pada RUU Pertanahan, salah satunya adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, maka administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.
Baca Juga: ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
"Apabila telah disahkan, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi. Saat ini, semua jalan sendiri-sendiri. Dengan UU Pertanahan akan terjadi keterpaduan dalam pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini,” pungkas I Nyoman Nurjana.
Selain Single Land Administration dan hak-hak atas tanah, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria. Saat ini, Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan disahkannya RUU Pertanahan nanti, maka Reforma Agraria akan diperkuat, sehingga cita-cita pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan menjadi nyata.
Berita Terkait
-
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
-
Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah
-
ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum
-
Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan
-
Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek