Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum efektif. Karena masih banyak mal di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.
Survei itu dibuat Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA). Dari survei yang dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2019 di 15 mal dan 13 pasar di Jakarta itu menunjukkan 60 persen mal ditemukan orang merokok di dalam gedung mal.
“Survei kemarin menujukan kondisi berbeda (dari pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mal,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Padahal tanda aturan dilarang merokok di dalam mal sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun menurut Azas, aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya baik oleh pengelola maupun perokok.
Sebanyak 60 persen mal juga masih ditemukan puntung rokok, serta 53 persen mal ada tercium asap rokok. Tigor mencontohkan Mal Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan merupakan salah satu mal dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.
Sementara itu, di pasar-pasar DKI, sebanyak 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut.
Survei juga menunjukkan masih belum ada mal ataupun pasar yang menyediakan ruangan khusus merokok di dalam gedung sehingga menyebabkan masih banyak pengunjung yang merokok di dalam ruangan.
Dengan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, menurut Azas masih kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar ruangan. Tanpa memperhatikan regulasi yang seharusnya juga dapat diterapkan di dalam ruangan.
Dengan demikian, hasil survei itu diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar.
Baca Juga: Cara Hilangkan Bau Rokok dari Kabin Mobil? Ikuti 4 Langkah Ini
Adapun Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok. (Antara)
Berita Terkait
-
Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat
-
Priyanka Chopra Asma Tapi Merokok, Begini Caranya Berhenti Kecanduan Rokok!
-
Wanita Ini Menyebut Telur Lebih Buruk Ketimbang Merokok, Kok Bisa?
-
Priyanka Chopra Menderita Asma tapi Kedapatan Merokok, Ini Bahayanya!
-
Priyanka Chopra Ketahuan Merokok, Padahal Dampaknya Lebih Buruk pada Wanita
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!