Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum efektif. Karena masih banyak mal di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.
Survei itu dibuat Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA). Dari survei yang dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2019 di 15 mal dan 13 pasar di Jakarta itu menunjukkan 60 persen mal ditemukan orang merokok di dalam gedung mal.
“Survei kemarin menujukan kondisi berbeda (dari pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mal,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Padahal tanda aturan dilarang merokok di dalam mal sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun menurut Azas, aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya baik oleh pengelola maupun perokok.
Sebanyak 60 persen mal juga masih ditemukan puntung rokok, serta 53 persen mal ada tercium asap rokok. Tigor mencontohkan Mal Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan merupakan salah satu mal dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.
Sementara itu, di pasar-pasar DKI, sebanyak 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut.
Survei juga menunjukkan masih belum ada mal ataupun pasar yang menyediakan ruangan khusus merokok di dalam gedung sehingga menyebabkan masih banyak pengunjung yang merokok di dalam ruangan.
Dengan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, menurut Azas masih kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar ruangan. Tanpa memperhatikan regulasi yang seharusnya juga dapat diterapkan di dalam ruangan.
Dengan demikian, hasil survei itu diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar.
Baca Juga: Cara Hilangkan Bau Rokok dari Kabin Mobil? Ikuti 4 Langkah Ini
Adapun Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok. (Antara)
Berita Terkait
-
Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat
-
Priyanka Chopra Asma Tapi Merokok, Begini Caranya Berhenti Kecanduan Rokok!
-
Wanita Ini Menyebut Telur Lebih Buruk Ketimbang Merokok, Kok Bisa?
-
Priyanka Chopra Menderita Asma tapi Kedapatan Merokok, Ini Bahayanya!
-
Priyanka Chopra Ketahuan Merokok, Padahal Dampaknya Lebih Buruk pada Wanita
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan