Suara.com - Pelaku kerusuhan 22 Mei di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta ternyata dibayar Rp 50 ribu untuk menyerang kepolisian. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaannya pada persidangan perdana kasus kerusuhan 22 Mei.
"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang. Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangSlipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.
Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi sehingga polisi pun melemparkan gas air mata.
Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa. Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Baca Juga: Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
-
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
-
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!