Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan adanya dugaan pelangggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
KontraS dan LBH Jakarta mengaku telah menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ABH berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan berdasar informasi yang didapat dari dua ABH yang ditahan atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, yakni GL dan FY yang masih berusia 17 tahun mengaku mendapat sejumlah penyiksaan. Mereka, ditangkap oleh aparat kepolisian pada 22 Mei dini hari di sekitar kantor Kepolisian Sektor Gambir.
"GL dan FY digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau. Sesudah direndam GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, (26/7/2019).
Lebih lanjut, kata Andi, tak berselang lama GL dan FY pun dikeluarkan. Namun, mereka mendapatkan sejumlah penyiksaan kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan dewasa.
"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ungkapnya.
Penyiksaan pun tak berhenti di situ, GL dan FY, sambungan Andi, kembali disuruh berendam dalam kolam. Mereka diancam akan dipukul dengan balok jika kepalanya keluar dari air saat berendam.
Sesudah itu, GL dan FY bersama 25 tahanan lainnya pun dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil box.
"Di dalam mobil itu mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar," ujar Andi.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Sesampainya di Polda Metro Jaya, GL dsn FY pun menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari pihak keluarga.
“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” ucap Andi.
KontraS bersama LBH Jakarta pun menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga kuat telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan hak anak-anak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
-
Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei
-
Polri dan Komnas HAM Bahas Dugaan Kekerasan Polisi di Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf