Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan adanya dugaan pelangggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
KontraS dan LBH Jakarta mengaku telah menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ABH berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan berdasar informasi yang didapat dari dua ABH yang ditahan atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, yakni GL dan FY yang masih berusia 17 tahun mengaku mendapat sejumlah penyiksaan. Mereka, ditangkap oleh aparat kepolisian pada 22 Mei dini hari di sekitar kantor Kepolisian Sektor Gambir.
"GL dan FY digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau. Sesudah direndam GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, (26/7/2019).
Lebih lanjut, kata Andi, tak berselang lama GL dan FY pun dikeluarkan. Namun, mereka mendapatkan sejumlah penyiksaan kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan dewasa.
"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ungkapnya.
Penyiksaan pun tak berhenti di situ, GL dan FY, sambungan Andi, kembali disuruh berendam dalam kolam. Mereka diancam akan dipukul dengan balok jika kepalanya keluar dari air saat berendam.
Sesudah itu, GL dan FY bersama 25 tahanan lainnya pun dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil box.
"Di dalam mobil itu mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar," ujar Andi.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Sesampainya di Polda Metro Jaya, GL dsn FY pun menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari pihak keluarga.
“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” ucap Andi.
KontraS bersama LBH Jakarta pun menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga kuat telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan hak anak-anak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
-
Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei
-
Polri dan Komnas HAM Bahas Dugaan Kekerasan Polisi di Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengusaha Sektor Horeka Disarankan Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya
-
Review Sterling Point: Refleksi Kehidupan dan Romansa Remaja Masa Kini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan