Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Polsek Gambir terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial GL dan FY saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan berdasarkan laporan, kedua remaja berumur 17 tahun itu mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian dari Polsek Gambir. Saat digelandang ke kantor polisi, GL dan FY mengaku mendapat sejumlah penyiksaan mulai diredam dalam kolam hingga pemukulan di sejumlah tubuhnya.
"Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, lanjut Andi, KontraS dan LBH Jakarta juga meminta Tito memeriksa penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani ABH dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei. Sebab, mereka diduga melakukan penahanan terhadap ABH dengan sewenang-wenang.
"Tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, KontraS dan LBH Jakarta mengaku menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap FY dan GL berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi kedua bocah itu saat dilakukan pemeriksaan.
Mereka menilai penanganan dan penindakan ABH terhadap FY dan GL diduga keras telah melanggar berbagai instrumen hukum dan HAM.
Atas hal itu KontraS bersama LBH Jakarta pun menyusun lima rekomendasi. Selain kepada Kapolri, rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut isi rekomendasinya;
1. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan/atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
Baca Juga: Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
2. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia harus segera melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak berhadapan dengan hukum peristiwa 22 Mei, atas dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melakuan penyelesaian kasus terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum harus dapat menjamin hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung dan harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia;
5. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 (sepuluh) anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
-
Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT