Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Polsek Gambir terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial GL dan FY saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan berdasarkan laporan, kedua remaja berumur 17 tahun itu mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian dari Polsek Gambir. Saat digelandang ke kantor polisi, GL dan FY mengaku mendapat sejumlah penyiksaan mulai diredam dalam kolam hingga pemukulan di sejumlah tubuhnya.
"Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, lanjut Andi, KontraS dan LBH Jakarta juga meminta Tito memeriksa penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani ABH dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei. Sebab, mereka diduga melakukan penahanan terhadap ABH dengan sewenang-wenang.
"Tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, KontraS dan LBH Jakarta mengaku menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap FY dan GL berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi kedua bocah itu saat dilakukan pemeriksaan.
Mereka menilai penanganan dan penindakan ABH terhadap FY dan GL diduga keras telah melanggar berbagai instrumen hukum dan HAM.
Atas hal itu KontraS bersama LBH Jakarta pun menyusun lima rekomendasi. Selain kepada Kapolri, rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut isi rekomendasinya;
1. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan/atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
Baca Juga: Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
2. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia harus segera melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak berhadapan dengan hukum peristiwa 22 Mei, atas dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melakuan penyelesaian kasus terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum harus dapat menjamin hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung dan harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia;
5. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 (sepuluh) anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
-
Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur