Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang masih di bawah umur.
Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa atas pertimbangan mereka perlu melanjutkan sekolah.
"Untuk tiga ini (terdakwa), artinya secara objektif telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan ini diputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," kata Kuasa Hukum terdakwa kerusuhan, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Riswanto menyebut anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei, bukan dalang atau provokator. Lagipula, ketiganya masih dalam perlindungan orang tua dan perlu bersekolah.
"Anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," ujar Riswanto.
"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," Riswanto menambahkan.
Persidangan yang digelar dilakukan secara tertutup lantaran terdakwa masih dibawah umur, yakni berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun.
Tiga anak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 218 KUHP.
Dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Dari 447 tersangka, sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebanyak 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melainkan juga kawasan Jakarta Barat, salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
-
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang