Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang masih di bawah umur.
Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa atas pertimbangan mereka perlu melanjutkan sekolah.
"Untuk tiga ini (terdakwa), artinya secara objektif telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan ini diputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," kata Kuasa Hukum terdakwa kerusuhan, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Riswanto menyebut anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei, bukan dalang atau provokator. Lagipula, ketiganya masih dalam perlindungan orang tua dan perlu bersekolah.
"Anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," ujar Riswanto.
"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," Riswanto menambahkan.
Persidangan yang digelar dilakukan secara tertutup lantaran terdakwa masih dibawah umur, yakni berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun.
Tiga anak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 218 KUHP.
Dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Dari 447 tersangka, sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebanyak 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melainkan juga kawasan Jakarta Barat, salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
-
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
-
Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
-
Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
-
Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya