Suara.com - Aparat Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, makanan, suku cadang (sparepart) kendaraan serta barang elektronik yang melibatkan warga negara asal Tiongkok. Selama delapan tahun melancarkan aksinya, sindikan internasional telah merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun. Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita tidak tahu isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Barang ilegal asal Tiongkok tersebut, mereka selundupkan agar menghindari pajak. Total, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah PL (63), H (30), EK (44) dan seorang seorang WN Tiongkok, AH (40).
Dari penyidikan sementara, kata Gatot, sindikat ini biasa menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.
"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," kata dia.
Barang tersebut mereka ambil dari Tiongkok, lalu dibawa ke Malaysia melalu jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang tersebut diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk.
"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" katanya.
Gatot mengatakan, para tersangka dicokok di Pelabuhan Marunda. Barang-barang tersebut dibawa oleh 8 unit truk.
"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," katanya.
Baca Juga: BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah