Suara.com - Aparat Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, makanan, suku cadang (sparepart) kendaraan serta barang elektronik yang melibatkan warga negara asal Tiongkok. Selama delapan tahun melancarkan aksinya, sindikan internasional telah merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun. Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita tidak tahu isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Barang ilegal asal Tiongkok tersebut, mereka selundupkan agar menghindari pajak. Total, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah PL (63), H (30), EK (44) dan seorang seorang WN Tiongkok, AH (40).
Dari penyidikan sementara, kata Gatot, sindikat ini biasa menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.
"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," kata dia.
Barang tersebut mereka ambil dari Tiongkok, lalu dibawa ke Malaysia melalu jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang tersebut diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk.
"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" katanya.
Gatot mengatakan, para tersangka dicokok di Pelabuhan Marunda. Barang-barang tersebut dibawa oleh 8 unit truk.
"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," katanya.
Baca Juga: BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'