Suara.com - Aparat Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, makanan, suku cadang (sparepart) kendaraan serta barang elektronik yang melibatkan warga negara asal Tiongkok. Selama delapan tahun melancarkan aksinya, sindikan internasional telah merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun. Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita tidak tahu isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Barang ilegal asal Tiongkok tersebut, mereka selundupkan agar menghindari pajak. Total, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah PL (63), H (30), EK (44) dan seorang seorang WN Tiongkok, AH (40).
Dari penyidikan sementara, kata Gatot, sindikat ini biasa menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.
"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," kata dia.
Barang tersebut mereka ambil dari Tiongkok, lalu dibawa ke Malaysia melalu jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang tersebut diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk.
"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" katanya.
Gatot mengatakan, para tersangka dicokok di Pelabuhan Marunda. Barang-barang tersebut dibawa oleh 8 unit truk.
"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," katanya.
Baca Juga: BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!