Suara.com - Sebanyak 30 tersangka dari 26 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) telah ditangkap polisi. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Kamis (15/8/2019).
Dikatakannya, dari 26 kasus tersebut mayoritas masih dalam penyidikan.
"Dari sebanyak 26 kasus tersebut, sebanyak dua kasus sudah masuk tahap dua, dan tahap satu ada satu kasus, dan sisanya masih penyidikan," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, dalam dua hari terakhir kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar bertambah sembilan kasus.
"Proses penegakan hukum akan terus berjalan, bahkan tim asistensi dari Mabes Polri juga sudah diturunkan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar," ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti memroses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla.
Ia menegaskan, perintahnya jelas dari pusat bagaimana Polri harus mengambil langkah, apalagi sekarang ada tim supervisi dari Mabes Polri, baik dari upaya preventif maupun penegakan hukum yang juga terus dilakukan dievaluasi.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyegel tiga lokasi lahan terbakar pada areal konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah, PT TAS dan PT SPAS Kabupaten Ketapang dengan total lahan terbakar yang disegel 200 hektare pada Selasa (14/8/2019).
"Saat ini kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Dan kami menugaskan para pengawas, penyidik dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan, dan mereka harus dihukum seberat-beratnya," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Baca Juga: BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia
Sebelumnya, menurut dia, pihaknya juga menyegel lahan terbakar milik tujuh perusahaan perkebunan dan HTI.
Ia menjelaskan, kebakaran lahan di areal konsesi IUPHHK-HTI milik PT MSL, di Kabupaten Mempawah, mencapai luas 40 hektare; kemudian kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 hektare. Dan kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektare.
"Kebakaran hutan dan lahan tersebut sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser