Suara.com - Kuasa hukum eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan pihaknya akan meminta Presiden RI ke-3 BJ Habibie menjadi saksi dalam sidang gugutan perdata terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa 1998.
Tonin menyebut berdasar pengakuan Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa. Namun, hingga kekinian uang tersebut tidak pernah sampai ke Kivlan Zen selaku pimpinan pasukan Pam Swakarsa yang ditugaskan oleh Wiranto.
Untuk itu, Tonin mengatakan Kivlan Zen segera menyurati Habibie untuk meminta kesediannya menjadi saksi dalam sidang gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terhadap Wiranto.
Selain kepada BJ Habibie, kata Tonin, Kivlan Zen pun akan menyurati Rahardi Ramelan selaku mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden Soeharto yang juga disebut mengetahui perkara tersebut.
"Yang pasti Pak Kivlan udah buat pada Pak Habibie kepada Rahardi Ramelan dan seterusnya. Siapa yang mendengar, siapa yang mengalirkan uang dan melihat bahwa uang itu tidak pernah kepada Pak Kivlan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Tonin pun mengaku telah mengontak keluarga korban pelangggaran HAM 1998. Tonin mengaku tak keberatan jika dari mereka berkenan untuk menjadi saksi dalam persidangan terkait Pam Swakarsa.
"Saya kontak korban 98 mereka bilang kami gimana? Saya bilang silakan aja masuk untuk intervensi untuk masuk dalam perkara ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI, melalui Setiawan Djodi disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya.
Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit utang.
Sementara itu, berdasar pengakuan Kivlan Zen, kepada Tonin, Kivlan mengaku pernah mempertanyakan kepada BJ Habibie yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI terkait dana pembentukan Pam Swakarsa. Ternyata kata Tonin, berdasar keterangan dari Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa.
"Tapi yang diketahui Pak Kivlan, tanya ke Pak Habibi Rp 10 miliar udah dikucurkan dari non budgetter bulog, diserahkan Pak Ramlan waktu Kabulog dan Mentri Perdagangan, dan diserahkan Wiranto, dan Pak Kivlan tidak menerima masih punya utang," kata Tonin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis