Suara.com - Kuasa hukum eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyelewengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 yang diduga dilakukan Wiranto.
Tonin menuturkan saat menjadi Panglima ABRI, Wiranto pernah memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total anggaran biaya Rp 8 miliar dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Namun saat itu, Wiranto justru melalui Setiawan Djodi baru memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.
Terkait hal itu, Kivlan Zen pun, kata Tonin akhirnya harus menutupi kekurangan dana akomodasi 30.000 pasukan Pam Swakarsa tersebut dengan meminjam uang sejumlah kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, Tonin mengungkapkan berdasar pengakuan Kivlan Zen, kliennya itu pernah mempertanyakan kepada BJ Habibie yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI terkait dana pembentukan Pam Swakarsa. Ternyata kata Tonin, berdasar keterangan dari Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa.
"Tapi yang diketahui Pak Kivlan, tanya ke Pak Habibi Rp 10 miliar udah dikucurkan dari non budgetter bulog, diserahkan Pak Ramlan waktu Kabulog dan Mentri Perdagangan, dan diserahkan Wiranto, dan Pak Kivlan tidak menerima masih punya utang," kata dia.
Tonin mengatakan kekinian pihaknya pun berencana melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK atas indikasi penyelewengan dana Pam Swakarsa yang dilakukan Wiranto.
"Nah itu, sudah memperisapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, ini bagaimana? Uang yang dikasih presiden (Habibie) sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Itu korupsi bukan? Kalau bukan ya sudah mulai besok orang akan begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Baca Juga: Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya. Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT