Suara.com - Kuasa hukum eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyelewengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 yang diduga dilakukan Wiranto.
Tonin menuturkan saat menjadi Panglima ABRI, Wiranto pernah memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total anggaran biaya Rp 8 miliar dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Namun saat itu, Wiranto justru melalui Setiawan Djodi baru memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.
Terkait hal itu, Kivlan Zen pun, kata Tonin akhirnya harus menutupi kekurangan dana akomodasi 30.000 pasukan Pam Swakarsa tersebut dengan meminjam uang sejumlah kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, Tonin mengungkapkan berdasar pengakuan Kivlan Zen, kliennya itu pernah mempertanyakan kepada BJ Habibie yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI terkait dana pembentukan Pam Swakarsa. Ternyata kata Tonin, berdasar keterangan dari Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa.
"Tapi yang diketahui Pak Kivlan, tanya ke Pak Habibi Rp 10 miliar udah dikucurkan dari non budgetter bulog, diserahkan Pak Ramlan waktu Kabulog dan Mentri Perdagangan, dan diserahkan Wiranto, dan Pak Kivlan tidak menerima masih punya utang," kata dia.
Tonin mengatakan kekinian pihaknya pun berencana melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK atas indikasi penyelewengan dana Pam Swakarsa yang dilakukan Wiranto.
"Nah itu, sudah memperisapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, ini bagaimana? Uang yang dikasih presiden (Habibie) sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Itu korupsi bukan? Kalau bukan ya sudah mulai besok orang akan begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Baca Juga: Gugatan Rp 1 Triliun Diterima Hakim, Kivlan dan Wiranto Bakal Dimediasi
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya. Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya